KEBIJAKAN PAJAK

NPWP Gabung Suami-Istri Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Detailnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Desember 2021 | 08:30 WIB
NPWP Gabung Suami-Istri Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Detailnya

Tampilan akun Kring_Pajak dengan pertanyaan dari warganet. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan wajib pajak dengan NPWP gabung suami-istri tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Akun Twitter Kring Pajak menyampaikan jawaban atas pertanyaan salah satu warganet perihal NPWP digabung untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Taxmin menegaskan insentif tetap bisa dimanfaatkan sepanjang memenuhi kriteria penerima insentif.

"Jadi, walaupun istri memiliki NPWP gabung dengan suaminya, sepanjang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 9/PMK.03/2021 s.t.d.d PMK 149/PMK.03/2021, maka dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP tersebut," jawab @kring_pajak pada Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang tercakup dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditentukan dalam PMK No.149/2021.

Tidak semua pegawai dari pemberi kerja berhak atas PPh 21 DTP. Hal ini dikarenakan PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan untuk pegawai yang memiliki NPWP dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.

Insentif PPh Pasal 21 DPT merupakan bagian belanja pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang berlaku bagi pelaku usaha. Sampai dengan Desember 2021 insentif PPh Pasal 21 DTP dimanfaatkan oleh 87.092 pemberi kerja.

Sementara itu, realisasi belanja pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk insentif dunia usaha sudah menembus 100% per 10 Desember 2021. Insentif usaha PEN mencapai Rp62,86 triliun atau sudah melebihi dari pagu yang ditetapkan tahun ini senilai Rp62,83 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan