Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menghapus salah satu NPWP jika terbukti memiliki NPWP ganda. Hal ini, salah satunya, untuk keperluan pemadanan NPWP dengan NIK. Perlu dicatat, satu NIK hanya bisa didaftarkan untuk satu NPWP. Karenanya, NPWP tidak bisa dobel untuk satu NIK.
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa wajib pajak bisa mengecek apakah NIK-nya sudah padan dengan NPWP atau belum melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
"Sinkronisasi dua data NIK-NPWP (jika NIK berbeda) tidak bisa dilakukan. Jika punya 2 NPWP, silakan ajukan penghapusan salah satu NPWP," cuit contat center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (7/2/2024).
Pengajuan penghapusan NPWP dilakukan ke KPP terdaftar dengan melampirkan permohonan penghapusan NPWP. Formulir bisa diunduh di laman pajak.go.id dengan dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP.
Selain itu, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki.
"Permohonan dapat diajukan langsung ke KPP atau kirim berkas melalui pos atau jasa ekspedisi. Ketentuan penghapusan NPWP bisa dilihat pada PER-04/PJ/2020," cuit DJP lagi.
Perlu dipahami, kepemilikan NPWP ganda memang membuat validasi NIK sebagai NPWP tidak akan berjalan. Pasalnya, NIK sendiri bersifat tunggal untuk setiap individu penduduk.
Salah satu kondisi yang bisa membuat seseorang memiliki NPWP lebih dari satu adalah perpindahan tempat kerja. Jika ini terjadi maka wajib pajak perlu menghapus salah satu NPWP-nya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.