Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sistem Ditjen Pajak (DJP) segera menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit dalam mengadministrasikan wajib pajak pada 2023.
Bagi wajib pajak orang pribadi WNI, NIK akan digunakan sebagai NPWP sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Untuk wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah, NPWP akan berubah dari yang saat ini terdiri dari 15 digit menjadi 16 digit.
"Ke depan ini baru, pakai 16 digit, tidak ada lagi 15 digit. Kami akan menerapkan secara tahapan [bertahap]," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, dikutip Jumat (14/1/2022).
Bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak lama, NPWP 15 digit akan diubah menjadi 16 digit dengan cara menambahkan angka 0 di depan NPWP yang dimiliki saat ini.
Bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak baru, wajib pajak tersebut akan langsung mendapatkan NPWP 16 digit ketika mendaftarkan diri. Sistem NPWP 16 digit ini akan berlaku pada Oktober 2023.
Untuk wajib pajak orang pribadi WNI, nantinya NIK dapat langsung diaktifkan oleh DJP. Otoritas akan menginformasikan aktivasi NIK tersebut kepada wajib pajak.
Bila wajib pajak secara sukarela mendaftarkan diri, nantinya tidak ada lagi istilah mendaftarkan NPWP. Pendaftaran NPWP digantikan dengan aktivasi NIK. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.