KEBIJAKAN KEPABEANAN

NPWP 16 Digit Berlaku, Akses Layanan SSm QC Ekspor-Impor Dialihkan

Dian Kurniati | Minggu, 01 Desember 2024 | 08:00 WIB
NPWP 16 Digit Berlaku, Akses Layanan SSm QC Ekspor-Impor Dialihkan

Pengumuman akses layanan SSm QC ekspor dan impor. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos LNSW)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan peralihan akses layanan Single Submission (SSm) Pabean Karantina (Quarantine Custom/QC) ekspor dan impor.

Peralihan akses layanan SSM QC ekspor dan impor tersebut dilakukan untuk mendukung penerapan Barantin Sistem (Best Trust). Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan pemberlakuan NPWP 16 digit atas dokumen kepabeanan.

"Peralihan akses layanan SSm QC impor dan ekspor…mulai tanggal 1 Desember 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW di media sosial, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

SSm QC merupakan sistem yang menggabungkan proses penyampaian Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), serta memfasilitasi proses pemeriksaan terpadu bersama (joint inspection) antara Badan Karantina dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Mulai 1 Desember 2024, proses pengajuan SSm QC impor akan dilayani melalui ssmimpor.insw.go.id, sedangkan SSm ekspor dilayani melalui ssmeskpor.insw.go.id.

Dengan demikian, domain demo-ssmimpor.insw.go.id dan demo-ssmekspor.insw.go.id tidak lagi digunakan (non-aktif).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebagai informasi, penggunaan NPWP 16 digit dalam layanan kepabeanan dimulai sejak 2023. DJBC, LNSW, dan Ditjen Pajak (DJP) pun telah melakukan penyesuaian sistem terdampak beserta rencana transisi penerapan NPWP 16 digit ini.

Di sisi lain, Badan Karantina Indonesia (Barantin) meluncurkan Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (Best Trust) sebagai upaya dalam efisiensi anggaran belanja negara dan digitalisasi layanan.

Inovasi tersebut diharapkan memberikan kemudahan dalam layanan tindakan karantina sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan tindakan karantina di mana saja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP