KEBIJAKAN KEPABEANAN

NPWP 16 Digit Berlaku, Akses Layanan SSm QC Ekspor-Impor Dialihkan

Dian Kurniati | Minggu, 01 Desember 2024 | 08:00 WIB
NPWP 16 Digit Berlaku, Akses Layanan SSm QC Ekspor-Impor Dialihkan

Pengumuman akses layanan SSm QC ekspor dan impor. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos LNSW)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan peralihan akses layanan Single Submission (SSm) Pabean Karantina (Quarantine Custom/QC) ekspor dan impor.

Peralihan akses layanan SSM QC ekspor dan impor tersebut dilakukan untuk mendukung penerapan Barantin Sistem (Best Trust). Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan pemberlakuan NPWP 16 digit atas dokumen kepabeanan.

"Peralihan akses layanan SSm QC impor dan ekspor…mulai tanggal 1 Desember 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW di media sosial, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

SSm QC merupakan sistem yang menggabungkan proses penyampaian Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), serta memfasilitasi proses pemeriksaan terpadu bersama (joint inspection) antara Badan Karantina dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Mulai 1 Desember 2024, proses pengajuan SSm QC impor akan dilayani melalui ssmimpor.insw.go.id, sedangkan SSm ekspor dilayani melalui ssmeskpor.insw.go.id.

Dengan demikian, domain demo-ssmimpor.insw.go.id dan demo-ssmekspor.insw.go.id tidak lagi digunakan (non-aktif).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Sebagai informasi, penggunaan NPWP 16 digit dalam layanan kepabeanan dimulai sejak 2023. DJBC, LNSW, dan Ditjen Pajak (DJP) pun telah melakukan penyesuaian sistem terdampak beserta rencana transisi penerapan NPWP 16 digit ini.

Di sisi lain, Badan Karantina Indonesia (Barantin) meluncurkan Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (Best Trust) sebagai upaya dalam efisiensi anggaran belanja negara dan digitalisasi layanan.

Inovasi tersebut diharapkan memberikan kemudahan dalam layanan tindakan karantina sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan tindakan karantina di mana saja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai