PROVINSI DKI JAKARTA

NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Maret 2024 | 15:00 WIB
NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

Laman depan dokumen Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) dalam pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah senilai Rp250 juta untuk perolehan hak pertama.

NPOPTKP senilai Rp250 juta untuk perolehan hak pertama ini berlaku sejak 2024 seiring dengan berlakunya Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diberikan," bunyi Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01, dikutip Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bila hak atas tanah dan bangunan diperoleh oleh lebih dari 1 orang, NPOPTKP senilai Rp250 juta tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya salah satu orang penerima hak.

Khusus atas perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris, NPOPTKP yang berlaku adalah senilai Rp1 miliar.

Fasilitas NPOPTKP Rp1 miliar diberikan sepanjang hibah wasiat atau waris tersebut diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dalam hal hibah wasiat atau waris diterima oleh selain orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, NPOPTKP atas perolehan hak adalah senilai Rp250 juta.

Bila perolehan hak karena hibah wasiat atau waris adalah oleh lebih dari 1 orang penerima hak, NPOPTKP diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya 1 orang penerima hak.

NPOPTKP Rp1 miliar diberikan atas hibah wasiat atau waris yang diperoleh oleh lebih dari 1 orang sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya 1 orang penerima hak dan penerima hak tersebut adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.

"Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian," bunyi Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01 yang ditetapkan pada 23 Februari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja