PROVINSI DKI JAKARTA

NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Maret 2024 | 15:00 WIB
NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

Laman depan dokumen Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) dalam pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah senilai Rp250 juta untuk perolehan hak pertama.

NPOPTKP senilai Rp250 juta untuk perolehan hak pertama ini berlaku sejak 2024 seiring dengan berlakunya Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diberikan," bunyi Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01, dikutip Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Bila hak atas tanah dan bangunan diperoleh oleh lebih dari 1 orang, NPOPTKP senilai Rp250 juta tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya salah satu orang penerima hak.

Khusus atas perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris, NPOPTKP yang berlaku adalah senilai Rp1 miliar.

Fasilitas NPOPTKP Rp1 miliar diberikan sepanjang hibah wasiat atau waris tersebut diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Dalam hal hibah wasiat atau waris diterima oleh selain orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, NPOPTKP atas perolehan hak adalah senilai Rp250 juta.

Bila perolehan hak karena hibah wasiat atau waris adalah oleh lebih dari 1 orang penerima hak, NPOPTKP diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya 1 orang penerima hak.

NPOPTKP Rp1 miliar diberikan atas hibah wasiat atau waris yang diperoleh oleh lebih dari 1 orang sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya 1 orang penerima hak dan penerima hak tersebut adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.

"Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian," bunyi Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01 yang ditetapkan pada 23 Februari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit