PROVINSI DKI JAKARTA

NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Maret 2024 | 15:00 WIB
NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

Laman depan dokumen Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) dalam pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah senilai Rp250 juta untuk perolehan hak pertama.

NPOPTKP senilai Rp250 juta untuk perolehan hak pertama ini berlaku sejak 2024 seiring dengan berlakunya Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diberikan," bunyi Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01, dikutip Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila hak atas tanah dan bangunan diperoleh oleh lebih dari 1 orang, NPOPTKP senilai Rp250 juta tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya salah satu orang penerima hak.

Khusus atas perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris, NPOPTKP yang berlaku adalah senilai Rp1 miliar.

Fasilitas NPOPTKP Rp1 miliar diberikan sepanjang hibah wasiat atau waris tersebut diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dalam hal hibah wasiat atau waris diterima oleh selain orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, NPOPTKP atas perolehan hak adalah senilai Rp250 juta.

Bila perolehan hak karena hibah wasiat atau waris adalah oleh lebih dari 1 orang penerima hak, NPOPTKP diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya 1 orang penerima hak.

NPOPTKP Rp1 miliar diberikan atas hibah wasiat atau waris yang diperoleh oleh lebih dari 1 orang sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya 1 orang penerima hak dan penerima hak tersebut adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.

"Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian," bunyi Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01 yang ditetapkan pada 23 Februari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?