KOTA BATU

NJOP Naik, Pemetaan Zona Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 17:02 WIB
NJOP Naik, Pemetaan Zona Dikaji Ulang

BATU, DDTCNews – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Batu dinilai sebagai kebijakan yang kurang tepat. Pasalnya, kebijakan tersebut menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.

Menurut salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKS Ludi Tanarto, kebijakan ini seharusnya diimbangi dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Apabila ada kenaikan, sebaiknya diberlakukan secara bertahap, sehingga masyarakat tidak kaget atas perubahan tersebut.

“Banyak warga yang mengeluh karena tingginya nilai PBB yang mereka bayarkan. Sebaiknya segera diperjelas, agar masyarakat tidak terbebani,” tutur Ludi.

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Pihaknya telah mengundang Dispenda untuk menjelaskan kenaikan PBB, beberapa waktu lalu. Namun, gagal terlaksana. “Mungkin bulan depan kami agendakan lagi, tapi sekarang sebaiknya harus dilakukan peninjauan ulang terlebih dulu,” ujarnya.

Ludi berharap penilaian yang dilakukan petugas harus transparan dan bukan besaran biaya yang disama ratakan. Seharusnya kenaikan nilai PBB tersebut dapat mengacu pada zona tempat tinggalnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan kalau kenaikan nilai PBB ini sudah mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Setiap blok tanggungan pajaknya berbeda. Misal, di Jalan Diponegoro dan Panglima Sudirman NJOP nya pasti berbeda dengan bangunan yang jauh dari jalan poros.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

“Perumahan di belakang Block Office misalnya, kalau dulu NJOP nya hanya Rp 150 ribu, sekarang apa pantas sebesar itu. Padahal harga tanah sekarang sudah di atas Rp3 juta-Rp 4 juta per meter. Dulunya rumahnya lantai satu, kini lantai dua, itu juga dihitung sama petugas,”ungkapnya.

Dilansir dari malangvoice.com, ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada pengurangan pajak dan hal ini akan disesuaikan kembali dengan kondisi bangunan milik masyarakat.

“Yang perlu direvisi dari kebijakan ini yaitu atas pemukul rataan kenaikan nilai pajak, seharusnya hal ini dilakukan secara bertahap. Makanya saya minta warga datang langsung, nanti biar disesuaikan sama petugas, sesuai zona yang telah ditentukan,” tandasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit