KOTA BATU

NJOP Naik, Pemetaan Zona Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 17:02 WIB
NJOP Naik, Pemetaan Zona Dikaji Ulang

BATU, DDTCNews – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Batu dinilai sebagai kebijakan yang kurang tepat. Pasalnya, kebijakan tersebut menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.

Menurut salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKS Ludi Tanarto, kebijakan ini seharusnya diimbangi dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Apabila ada kenaikan, sebaiknya diberlakukan secara bertahap, sehingga masyarakat tidak kaget atas perubahan tersebut.

“Banyak warga yang mengeluh karena tingginya nilai PBB yang mereka bayarkan. Sebaiknya segera diperjelas, agar masyarakat tidak terbebani,” tutur Ludi.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Pihaknya telah mengundang Dispenda untuk menjelaskan kenaikan PBB, beberapa waktu lalu. Namun, gagal terlaksana. “Mungkin bulan depan kami agendakan lagi, tapi sekarang sebaiknya harus dilakukan peninjauan ulang terlebih dulu,” ujarnya.

Ludi berharap penilaian yang dilakukan petugas harus transparan dan bukan besaran biaya yang disama ratakan. Seharusnya kenaikan nilai PBB tersebut dapat mengacu pada zona tempat tinggalnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan kalau kenaikan nilai PBB ini sudah mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Setiap blok tanggungan pajaknya berbeda. Misal, di Jalan Diponegoro dan Panglima Sudirman NJOP nya pasti berbeda dengan bangunan yang jauh dari jalan poros.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

“Perumahan di belakang Block Office misalnya, kalau dulu NJOP nya hanya Rp 150 ribu, sekarang apa pantas sebesar itu. Padahal harga tanah sekarang sudah di atas Rp3 juta-Rp 4 juta per meter. Dulunya rumahnya lantai satu, kini lantai dua, itu juga dihitung sama petugas,”ungkapnya.

Dilansir dari malangvoice.com, ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada pengurangan pajak dan hal ini akan disesuaikan kembali dengan kondisi bangunan milik masyarakat.

“Yang perlu direvisi dari kebijakan ini yaitu atas pemukul rataan kenaikan nilai pajak, seharusnya hal ini dilakukan secara bertahap. Makanya saya minta warga datang langsung, nanti biar disesuaikan sama petugas, sesuai zona yang telah ditentukan,” tandasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi