KABUPATEN PANGANDARAN

NJOP Disesuaikan, Tagihan PBB Melonjak 43%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 16:15 WIB
NJOP Disesuaikan, Tagihan PBB Melonjak 43%

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan evaluasi dan pembenahan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2018 serta menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar menyebutkan tujuan dilakukan penyesuaian NJOP adalah untuk menjaga nilai bumi dan bangunan yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Penyesuaian itu juga dilakukan agar tindakan penguasaan, pemilikan dan penggarapan atas bumi dan bangunan bisa dilakukan sebijaksana mungkin dan bertanggungawab atas produktifitas penggunaan lahan, sehingga NJOP tidak bernilai rendah bahkan seakan-akan tidak ada harganya sama sekali,” ujarnya di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hendar berharap semoga momentum ini bisa dijadikan momentum untuk membangun kebersamaan dalam meningkatkan kesadaran membayar PBB-P2, khususnya demi terwujudnya percepatan pembangunan di Kabupaten Pangandaran.

Adapun, dia menyebutkan SPPT PBB-P2 yang telah terbit di Kabupaten Pangandaran sebanyak 455.481 senilai Rp16,71 miliar. Rinciannya, 29.303 SPPT PBB Perkotaan senilai Rp3,49 miliar, serta 427.900 SPPT PBB Pedesaan senilai Rp13,21 miliar.

“Sejak tahun 2003, NJOP belum pernah disesuaikan, maka hal ini wajar dilakukan. Lalu didapati ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 meningkat signifikan menjadi Rp16,71 miliar dibanding tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp9,47 miliar atau sekitar 43%,” tuturnya seperti dilansir wartapriangan.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada tahun pajak 2017, nilai ketetapan PBB-P2 sekitar Rp9,47 miliar berasal dari 29.312 SPPT PBB Perkotaan senilai Rp2,13 miliar dan 426.169 SPPT PBB Pedesaan senilai Rp7,33 miliar, sehingga jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 455.481.

Di samping itu, langkah tersebut juga akan berpengaruh secara signifikan bagi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran. Pengaruh positif ini diharapkan menjadi stimulus pembangunan yang lebih baik dan berkualitas dibanding beberapa tahun sebelumnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN