KABUPATEN PANGANDARAN

NJOP Disesuaikan, Tagihan PBB Melonjak 43%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 16:15 WIB
NJOP Disesuaikan, Tagihan PBB Melonjak 43%

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan evaluasi dan pembenahan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2018 serta menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar menyebutkan tujuan dilakukan penyesuaian NJOP adalah untuk menjaga nilai bumi dan bangunan yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Penyesuaian itu juga dilakukan agar tindakan penguasaan, pemilikan dan penggarapan atas bumi dan bangunan bisa dilakukan sebijaksana mungkin dan bertanggungawab atas produktifitas penggunaan lahan, sehingga NJOP tidak bernilai rendah bahkan seakan-akan tidak ada harganya sama sekali,” ujarnya di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Hendar berharap semoga momentum ini bisa dijadikan momentum untuk membangun kebersamaan dalam meningkatkan kesadaran membayar PBB-P2, khususnya demi terwujudnya percepatan pembangunan di Kabupaten Pangandaran.

Adapun, dia menyebutkan SPPT PBB-P2 yang telah terbit di Kabupaten Pangandaran sebanyak 455.481 senilai Rp16,71 miliar. Rinciannya, 29.303 SPPT PBB Perkotaan senilai Rp3,49 miliar, serta 427.900 SPPT PBB Pedesaan senilai Rp13,21 miliar.

“Sejak tahun 2003, NJOP belum pernah disesuaikan, maka hal ini wajar dilakukan. Lalu didapati ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 meningkat signifikan menjadi Rp16,71 miliar dibanding tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp9,47 miliar atau sekitar 43%,” tuturnya seperti dilansir wartapriangan.com.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pada tahun pajak 2017, nilai ketetapan PBB-P2 sekitar Rp9,47 miliar berasal dari 29.312 SPPT PBB Perkotaan senilai Rp2,13 miliar dan 426.169 SPPT PBB Pedesaan senilai Rp7,33 miliar, sehingga jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 455.481.

Di samping itu, langkah tersebut juga akan berpengaruh secara signifikan bagi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran. Pengaruh positif ini diharapkan menjadi stimulus pembangunan yang lebih baik dan berkualitas dibanding beberapa tahun sebelumnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra