PROVINSI DKI JAKARTA

NJOP Di Bawah Rp1 Miliar Dibebaskan PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:29 WIB
NJOP Di Bawah Rp1 Miliar Dibebaskan PBB

JAKARTA, DDTCNews – Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta khususnya yang memiliki tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar akan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo mengatakan kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah dan Rusun dengan nilai NJOP sampai Rp1 miliar.

“Dasar kebijakan ini dibuat dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak, sehingga dianggap perlu memberikan pembebasan kewajiban dari pembayaran PBB dengan batasan tertentu,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Objek pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 dengan batasan NJOP di bawah Rp1 miliar meliputi rumah yang dimiliki orang pribadi, rusunami (rumah susun sederhana milik) yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, dan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun.

Namun, Agus menambahkan aturan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2015. Wajib pajak demikian akan tetap dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitu juga dengan tanah kosong dan bangunan komersial akan tetap dikenakan PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Agus mengimbau agar wajib pajak dapat memahami posisi dan peranannya, dengan kesadaran penuh menjadi patriot, pelopor dan panutan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2016 sebelum jatuh tempo pada hari ini, Rabu 31 Agustus 2016. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha