PROVINSI DKI JAKARTA

NJOP Di Bawah Rp1 Miliar Dibebaskan PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:29 WIB
NJOP Di Bawah Rp1 Miliar Dibebaskan PBB

JAKARTA, DDTCNews – Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta khususnya yang memiliki tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar akan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo mengatakan kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah dan Rusun dengan nilai NJOP sampai Rp1 miliar.

“Dasar kebijakan ini dibuat dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak, sehingga dianggap perlu memberikan pembebasan kewajiban dari pembayaran PBB dengan batasan tertentu,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Objek pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 dengan batasan NJOP di bawah Rp1 miliar meliputi rumah yang dimiliki orang pribadi, rusunami (rumah susun sederhana milik) yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, dan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun.

Namun, Agus menambahkan aturan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2015. Wajib pajak demikian akan tetap dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitu juga dengan tanah kosong dan bangunan komersial akan tetap dikenakan PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Agus mengimbau agar wajib pajak dapat memahami posisi dan peranannya, dengan kesadaran penuh menjadi patriot, pelopor dan panutan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2016 sebelum jatuh tempo pada hari ini, Rabu 31 Agustus 2016. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?