Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta khususnya yang memiliki tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar akan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo mengatakan kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah dan Rusun dengan nilai NJOP sampai Rp1 miliar.
“Dasar kebijakan ini dibuat dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak, sehingga dianggap perlu memberikan pembebasan kewajiban dari pembayaran PBB dengan batasan tertentu,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (30/8).
Objek pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 dengan batasan NJOP di bawah Rp1 miliar meliputi rumah yang dimiliki orang pribadi, rusunami (rumah susun sederhana milik) yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, dan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun.
Namun, Agus menambahkan aturan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2015. Wajib pajak demikian akan tetap dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitu juga dengan tanah kosong dan bangunan komersial akan tetap dikenakan PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Agus mengimbau agar wajib pajak dapat memahami posisi dan peranannya, dengan kesadaran penuh menjadi patriot, pelopor dan panutan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2016 sebelum jatuh tempo pada hari ini, Rabu 31 Agustus 2016. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.