KOTA CIMAHI

Nilai Piutang PBB Tinggi, Cimahi Layangkan 1.000 Surat Peringatan

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Nilai Piutang PBB Tinggi, Cimahi Layangkan 1.000 Surat Peringatan

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Jawa Barat akan melayangkan surat peringatan kepada 1.000 wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi Faisal mengatakan sebanyak 1.000 lembar surat akan dikirimkan kepada para wajib pajak pemilik tunggakan dalam waktu dekat.

"Surat itu merupakan salah satu cara agar masyarakat membayarkan kewajibannya," kata Faisal, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penerbitan 1.000 surat peringatan kali ini merupakan kelanjutan dari penerbitan surat imbauan yang telah dilakukan sebelumnya. Faisal mengatakan pihaknya telah menerbitkan 2.500 surat imbauan kepada wajib pajak yang belum membayar PBB.

"Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak diterbitkan surat imbauan pembayaran PBB sebelum masa jatuh tempo melalui jasa pos tercatat yang diberikan kepada 2.500 wajib pajak," ujar Faisal.

Pengiriman surat imbauan hingga peringatan ditargetkan mampu mengurangi jumlah piutang PBB di Kota Cimahi. Hingga saat ini, total piutang PBB Kota Cimahi tercatat mencapai Rp123,33 miliar.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Total piutang PBB tersebut adalah akumulasi dari tunggakan PBB dari para wajib pajak yang tidak membayar pajaknya selama beberapa tahun pajak sekaligus.

Bahkan, Bappenda Kota Cimahi mencatat ada wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB hingga Rp100 juta.

"Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp132,48 miliar dan yang sudah tertagih sampai kuartal III/2023 Rp9,15. Artinya sisa piutang sebesar Rp123,33 miliar," ujar Faisal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan