ADMINISTRASI KEPABEANAN

Nilai Pabean Dianggap Kemahalan, Importir Bisa Pembetulan SPPBMCP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 15:25 WIB
Nilai Pabean Dianggap Kemahalan, Importir Bisa Pembetulan SPPBMCP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerima barang kiriman dari luar negeri atau importir bisa mengajukan pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). Pembetulan ini dilakukan, salah satunya, karena importir merasa nilai pabean yang ditetapkan lebih mahal dibanding yang seharusnya.

Perlu diketahui, nilai pabean menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Karenanya, besar kecilnya nilai pabean ikut memengaruhi mahal tidaknya pungutan pabean impor sebuah barang kiriman.

"Nilai pabean ini ditetapkan berdasarkan informasi yang disampaikan pihak jasa pengiriman. Apabila dirasa nilainya tidak sesuai, silakan ajukan pembetulan SPPBMCP ke kantor bea cukai," ujar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun media sosial @bravobeacukai, dikutip Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pernyataan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mendapat tagihan terkait dengan pungutan pabean impor yang dinilai cukup mahal. Menurut netizen tersebut, nilai pungutan pabean dan PDRI-nya yang ditagihkan mencapai hampir Rp600 ribu. Padahal, ujarnya, harga barang yang sebenarnya maksimal hanya US$30 atau sekitar Rp467.000.

Usut punya usut, nilai pabean yang ditetapkan Kantor Bea Cukai atas produk kiriman tersebut mencapai US$54. Angka ini dihitung dari informasi yang disampaikan pihak jasa pengiriman. Perlu dipahami, salah satu komponen penghitungan nilai pabean adalah cost atau nilai barang yang sebenarnya dibayar.

Bagi importir atau penerima barang kiriman dari luar negeri yang ingin mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Di antaranya adalah form surat permohonan pembetulan, invoice (mencakup jumlah, jenis, dan harga barang), bukti bayar (mencakup bukti transfer, tagihan kartu kredit, paypal, dll.), kartu identitas (KTP), dan NPWP.

Seluruh dokumen bisa dikirimkan ke email kantor bea cukai dalam bentul file pdf. Proses pembetulan hanya bisa diproses jika dokumen lengkap diterima otoritas dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak SPPBMCP diterbitkan atau billing belum dilunasi. Selanjutnya, pemrosesan pembetulan akan memakan waktu 14 hari kerja sejak form permohonan diterima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP