ADMINISTRASI KEPABEANAN

Nilai Pabean Dianggap Kemahalan, Importir Bisa Pembetulan SPPBMCP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 15:25 WIB
Nilai Pabean Dianggap Kemahalan, Importir Bisa Pembetulan SPPBMCP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerima barang kiriman dari luar negeri atau importir bisa mengajukan pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). Pembetulan ini dilakukan, salah satunya, karena importir merasa nilai pabean yang ditetapkan lebih mahal dibanding yang seharusnya.

Perlu diketahui, nilai pabean menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Karenanya, besar kecilnya nilai pabean ikut memengaruhi mahal tidaknya pungutan pabean impor sebuah barang kiriman.

"Nilai pabean ini ditetapkan berdasarkan informasi yang disampaikan pihak jasa pengiriman. Apabila dirasa nilainya tidak sesuai, silakan ajukan pembetulan SPPBMCP ke kantor bea cukai," ujar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun media sosial @bravobeacukai, dikutip Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pernyataan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mendapat tagihan terkait dengan pungutan pabean impor yang dinilai cukup mahal. Menurut netizen tersebut, nilai pungutan pabean dan PDRI-nya yang ditagihkan mencapai hampir Rp600 ribu. Padahal, ujarnya, harga barang yang sebenarnya maksimal hanya US$30 atau sekitar Rp467.000.

Usut punya usut, nilai pabean yang ditetapkan Kantor Bea Cukai atas produk kiriman tersebut mencapai US$54. Angka ini dihitung dari informasi yang disampaikan pihak jasa pengiriman. Perlu dipahami, salah satu komponen penghitungan nilai pabean adalah cost atau nilai barang yang sebenarnya dibayar.

Bagi importir atau penerima barang kiriman dari luar negeri yang ingin mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Di antaranya adalah form surat permohonan pembetulan, invoice (mencakup jumlah, jenis, dan harga barang), bukti bayar (mencakup bukti transfer, tagihan kartu kredit, paypal, dll.), kartu identitas (KTP), dan NPWP.

Seluruh dokumen bisa dikirimkan ke email kantor bea cukai dalam bentul file pdf. Proses pembetulan hanya bisa diproses jika dokumen lengkap diterima otoritas dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak SPPBMCP diterbitkan atau billing belum dilunasi. Selanjutnya, pemrosesan pembetulan akan memakan waktu 14 hari kerja sejak form permohonan diterima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra