BERITA PAJAK HARI INI

NIK Tak Valid, DJP: Bukan Pakai Skema Bukti Potong Tarif Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2023 | 08:48 WIB
NIK Tak Valid, DJP: Bukan Pakai Skema Bukti Potong Tarif Lebih Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) lawan transaksi tidak valid, bukti potong pajak penghasilan (PPh) tidak dapat diterbitkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (18/8/2023).

Penegasan dari DJP tersebut untuk menjawab pertanyaan mengenai pemotongan/pemungutan PPh sampai dengan 31 Desember 2023 terhadap lawan transaksi yang mempunyai NIK tetapi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 000.

DJP mengatakan dengan berlakunya UU HPP dan PMK 112/2022, NIK berlaku juga sebagai NPWP. Sebagai konsekuensinya, pemotongan/pemungutan PPh hingga 31 Desember 2023 menggunakan tarif normal sepanjang NIK yang diberikan oleh pihak terpungut/terpotong telah valid.

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

“JIka NIK tidak valid maka bukti pungut atau pemotongan PPh tidak akan dapat diterbikan oleh pihak pemotong, bukan dengan skema bukti potong/bukti pungut terbit dengan tarif lebih tinggi 20% atau 100%,” tulis DJP dalam laman resminya.

Selain mengenai pemotongan PPh, ada pula ulasan terkait dengan target perpajakan yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2024. Kemudian, ada pula bahasan tentang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Jika Tidak Dilakukan Pemotongan, Sanksi Dikenakan

Terkait dengan validitas NIK, DJP mengatakan jika tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh maka pihak pemotong/pemungut dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, DJP mengharapkan dukungan pemotong/pemungut untuk mendorong pihak lawan transaksi menyampaikan NIK yang valid.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

“Untuk melakukan pengecekan NIK yang sudah valid menjadi NPWP 16 digit dapat melalui layanan pemadanan yang telah disediakan DJP,” tulis DJP. (DDTCNews)

Usulan Target Penerimaan Pajak dalam RAPBN 2024

Pemerintah menyodorkan rencana target penerimaan pajak pada 2024 senilai Rp1.986,9 triliun atau tumbuh 9,3% dari outlook tahun senilai Rp1.818,2 triliun. Target tersebut mengambil porsi sekitar 71,4% dari usulan target pendapatan negara dalam RAPBN 2024 senilai Rp2.781,3 triliun.

Target penerimaan pajak itu terdiri atas PPh senilai Rp1.139,8 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp810,4 triliun, PBB senilai Rp26,2 triliun, serta pajak lainnya senilai Rp10,5 triliun. Simak ‘Begini Target Penerimaan dan Rencana Pajak dalam RAPBN 2024’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Usulan Target Penerimaan Bea dan Cukai dalam RAPBN 2024

Dalam RAPBN 2024, pemerintah menyodorkan rencana target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp321,0 triliun atau tumbuh 7% dari outlook tahun senilai Rp300,1 triliun. Target tersebut mengambil porsi sekitar 11,5% dari usulan target pendapatan negara senilai Rp2.781,3 triliun.

Target penerimaan pajak dalam RAPBN 2024 senilai Rp321,0 triliun itu terdiri atas cukai senilai Rp246,1 triliun, bea masuk senilai Rp57,4, serta bea keluar senilai Rp17,5 triliun. Simak ‘Ada Cukai Baru, Ini Rencana Target dan Kebijakan di RAPBN 2024’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Tarif PPN

Target penerimaan PPN dan PPnBM dalam RAPBN 2024 disusun dengan asumsi tarif PPN masih 11%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan 2024 bukanlah waktu yang ideal untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% sesuai dengan UU HPP.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

"Kita perlu waspadai kondisi perekonomian global. Perlu kita pastikan bahwa perekonomian kita juga cukup resilien karena bunga yang akan cukup tinggi untuk cukup lama," ujar Febrio. (DDTCNews)

Kode Billing

DJP mengatakan wajib pajak yang memilki tambahan PPh bersifat final yang harus dibayar hanya dapat memperoleh kode billing dari aplikasi penyampaian SPT Masa PPh final dalam rangka PPS.

Kode billing tersebut, lanjut DJP, dapat diperoleh wajib pajak pada tahap pembayaran sebelum surat pemberitahuan (SPT) dikirimkan. Simak pula ‘Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS’.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

“Dengan demikian, jumlah setor atas kode billing tersebut akan sama dengan nilai PPh terutang pada SPT dan wajib pajak tidak perlu lagi mengisi perincian kode billing,” tulis DJP. (DDTCNews)

Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dalam RAPBN 2024. Jokowi mengatakan kenaikan gaji diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Jokowi mengatakan melalui RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar 8%. Selain itu, kenaikan gaji juga rencananya diberikan kepada pensiunan sebesar 12%. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu