KEBIJAKAN PAJAK

NIK sebagai NPWP & PSIAP, Bank Punya Waktu 1,5 Tahun Sesuaikan Sistem

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 12:30 WIB
NIK sebagai NPWP & PSIAP, Bank Punya Waktu 1,5 Tahun Sesuaikan Sistem

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Hantriono Joko Susilo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Perbankan punya waktu setidaknya 1,5 tahun untuk menyesuaikan sistemnya dengan core tax administration system DJP serta integrasi NIK dan NPWP. Seperti diketahui, sistem inti administrasi pajak yang baru bakal diimplementasikan serentak pada Oktober 2023 mendatang.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Hantriono Joko Susilo mengatakan terdapat implikasi yang besar bila sistem tidak disesuaikan sebelum roll out sistem inti administrasi perpajakan.

"Kalau tidak dilakukan, proses bisnis di kami terganggu, di Ditjen Perbendaharaan terganggu, dan bapak ibu sekalian [perbankan] terganggu, terutama terkait sistem pembayaran dan pertukaran data antara DJP dan perbankan," ujar Hantriono, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan kesepakatan antara DJP dan vendor, sistem pihak ketiga yang terhubung dengan DJP harus sudah siap pada Juni 2023.

Untuk perbankan, sistem yang terdampak karena adanya core tax administration system adalah sistem pembayaran dan sistem data bank. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.

Sampai dengan Juli 2022, DJP akan mulai memberikan dokumen development guideline kepada perbankan guna sebagai panduan mengenai struktur data yang sesuai dengan sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Hantriono mengatakan one on one meeting dan pertemuan secara fisik akan diselenggarakan agar sistem IT perbankan dapat disesuaikan sejalan dengan development guideline.

Pada awal 2023, user acceptance test (UAT) akan mulai dilakukan dan Juni 2023 diharapkan seluruh perbankan sudah siap mengadopsi sistem baru di DJP.

Pada Oktober 2023, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP sesuai dengan amanat UU KUP yang telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Untuk wajib pajak orang pribadi WNA dan wajib pajak badan, NPWP yang selama ini terdiri dari 15 digit akan berubah menjadi NPWP 16 digit.

"Kami harapkan di Juni 2023 sistem perbankan sudah bisa menyesuaikan dengan apa yang kami bangun sehingga proses bisnis pembayaran dan pertukaran data bisa dijalankan sebaik-baiknya tanpa kendala dan on time," ujar Hantriono. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra