KEBIJAKAN PAJAK

NIK sebagai NPWP & PSIAP, Bank Punya Waktu 1,5 Tahun Sesuaikan Sistem

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 12:30 WIB
NIK sebagai NPWP & PSIAP, Bank Punya Waktu 1,5 Tahun Sesuaikan Sistem

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Hantriono Joko Susilo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Perbankan punya waktu setidaknya 1,5 tahun untuk menyesuaikan sistemnya dengan core tax administration system DJP serta integrasi NIK dan NPWP. Seperti diketahui, sistem inti administrasi pajak yang baru bakal diimplementasikan serentak pada Oktober 2023 mendatang.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Hantriono Joko Susilo mengatakan terdapat implikasi yang besar bila sistem tidak disesuaikan sebelum roll out sistem inti administrasi perpajakan.

"Kalau tidak dilakukan, proses bisnis di kami terganggu, di Ditjen Perbendaharaan terganggu, dan bapak ibu sekalian [perbankan] terganggu, terutama terkait sistem pembayaran dan pertukaran data antara DJP dan perbankan," ujar Hantriono, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sesuai dengan kesepakatan antara DJP dan vendor, sistem pihak ketiga yang terhubung dengan DJP harus sudah siap pada Juni 2023.

Untuk perbankan, sistem yang terdampak karena adanya core tax administration system adalah sistem pembayaran dan sistem data bank. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.

Sampai dengan Juli 2022, DJP akan mulai memberikan dokumen development guideline kepada perbankan guna sebagai panduan mengenai struktur data yang sesuai dengan sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Hantriono mengatakan one on one meeting dan pertemuan secara fisik akan diselenggarakan agar sistem IT perbankan dapat disesuaikan sejalan dengan development guideline.

Pada awal 2023, user acceptance test (UAT) akan mulai dilakukan dan Juni 2023 diharapkan seluruh perbankan sudah siap mengadopsi sistem baru di DJP.

Pada Oktober 2023, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP sesuai dengan amanat UU KUP yang telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Untuk wajib pajak orang pribadi WNA dan wajib pajak badan, NPWP yang selama ini terdiri dari 15 digit akan berubah menjadi NPWP 16 digit.

"Kami harapkan di Juni 2023 sistem perbankan sudah bisa menyesuaikan dengan apa yang kami bangun sehingga proses bisnis pembayaran dan pertukaran data bisa dijalankan sebaik-baiknya tanpa kendala dan on time," ujar Hantriono. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses