Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak Iwan Djuniardi
JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan mempermudah Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan penggunaan NIK akan memungkinkan data dari instansi lain dapat disandingkan dengan laporan wajib tanpa perlu upaya berlebih.
"Pada saat mengumpulkan data, kami dapat NIK. ID-nya sama, sudah. Tidak perlu ada effort, baik di instansi lain maupun di kami. Data itu mau dari manapun akan melekat pada 1 NIK. Jadi lebih memudahkan dari sisi pengawasan," katanya, Rabu (10/8/2022).
Iwan menyebut kepatuhan sukarela wajib pajak dalam sistem self-assessment harus dibarengi dengan pengawasan kepatuhan berbasis pada data yang valid.
Bila wajib pajak mengetahui bahwa DJP memiliki data dan dapat melakukan pengawasan, lanjutnya, wajib pajak tersebut nantinya akan secara otomatis lebih patuh dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.
"Harus ada pengawasan, harus ada data. Voluntary compliance itu tidak bisa langsung tanpa ada counter dari data yang dibangun dari NIK tadi," ujarnya.
Iwan juga berharap peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pengawasan berbasis pada data NIK meningkatkan rasio pajak (tax ratio).
NIK resmi digunakan sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022. NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.
Saat ini, NIK dan NPWP format 15 digit sama-sama masih bisa digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NIK mulai digunakan secara penuh untuk kepentingan administrasi pajak pada 1 Januari 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.