UU HPP

NIK Sebagai NPWP, DJP: Agar Makin Sederhana

Muhamad Wildan | Minggu, 07 November 2021 | 12:30 WIB
NIK Sebagai NPWP, DJP: Agar Makin Sederhana

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan semangat pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah penyederhanaan administrasi warga negara.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan ketentuan NIK sebagai NPWP akan makin menyederhanakan identitas WNI. Untuk itu, ketentuan NIK sebagai NPWP tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

"Intinya agar makin sederhana. Jadi tidak perlu banyak ingat nomor," katanya dalam acara Taxlive DJP, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rumadi menjelaskan pajak badan tetap menggunakan NPWP sebagai basis identitas melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal serupa juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dari luar negeri yang tetap menggunakan NPWP.

Selain itu, lanjutnya, DJP akan menerapkan sistem aktivasi dan validasi dalam menjalankan ketentuan NIK sebagai NPWP tersebut. Ini juga sejalan dengan kriteria wajib pajak yang harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

"Akan ada proses aktivasi dan validasi untuk sah NIK menjadi NPWP," ujarnya.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengundangkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 29 Oktober 2021. Terdapat beberapa tujuan diterbitkannya undang-undang perpajakan terbaru tersebut.

Dari 6 klaster pengaturan UU HPP, terdapat 2 klaster yang efektif berlaku saat diundangkan. Kedua klaster tersebut adalah ketentuan terkait dengan KUP dan Cukai yang didalamnya termasuk mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 November 2021 | 22:22 WIB

Saya tidak setuju jika PPN Final dikenakan pada seluruh tingkatan umkm. Umkm merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi yang signifikan dalam perekonomian indonesia. Setiap tahunnya perkembangan usaha kecil informal mengalami peningkatan dan usaha kecil informal mengalami fluktuasi. Walaupun tujuan pengenaan PPN Final umkm adalah untuk membantu umkm dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, namun dari sisi akintansi, pencatatan peredaran usaha atau transaksi yang terjadi tidak semua umkm memilikinya secara terperinci, sehingga dapat menjadi kendala dalam pelaksanakan pengenaan PPN Final umkm. Apabila para pelaku usaha berfikir hal tersebut sangat merepotkan, l dapat berimbas pada penurunan jumlah dan menghambat pertumbuhan umkm yang ada di indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan