ADMINISTRASI PAJAK

NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Siapa yang Wajib Bayar Pajak?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 17:55 WIB
NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Siapa yang Wajib Bayar Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan kembali mengenai implikasi terkait pengenaan pajak ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipakai menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2022, Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan pajak tidak dilakukan kepada semua pemilik NIK. Pasalnya, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika beberapa syarat kumulatif terpenuhi.

“Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah mereka yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK akan diaktivasi jika pemilik NIK memiliki syarat subjektif dan objektif,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun.

Otoritas fiskal mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada tahun depan. Pemberlakuan tersebut bersamaan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system).

Nantinya, untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP, pemerintah akan secara bertahap memberikan pemberitahuan tentang penggantian nomor indentitas perpajakannya dengan NIK. Sementara untuk masyarakat yang belum ber-NPWP, ketika mendaftarkan diri akan langsung diarahkan menggunakan NIK.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

“Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menggodok peraturan teknisnya,” imbuh Kementerian Keuangan. Simak pula ‘Penggunaan NIK Jadi NPWP OP, Ditjen Pajak: Tunggu PMK’.

Otoritas mengatakan penerapan NIK menjadi NPWP akan memberikan kesederhanaan administrasi birokrasi serta menjadi wujud perbaikan administrasi yang efektif dan efisien. Masyarakat Indonesia tidak perlu memiliki dua identitas, yaitu identitas kependudukan dan perpajakan.

Tak bisa dimungkiri, penerapan ini juga mendukung kebijakan satu data Indonesia yang sedang diaplikasikan oleh pemerintah pada banyak aspek pelayanan. Dengan ini, DJP mendapatkan basis data perpajakan yang luas serta akurat.

Kemudian, masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah. Kemudahan ini diyakini dapat mengurangi biaya kepatuhan yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 29 Juni 2022 | 01:35 WIB

Selain meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas serta efisiensi administrasi, adanya pengintegrasian NIK menjadi NPWP juga dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan efektivitas dalam pengawasan kepatuhan perpajakan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi