ADMINISTRASI PAJAK

NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Siapa yang Wajib Bayar Pajak?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 17:55 WIB
NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Siapa yang Wajib Bayar Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan kembali mengenai implikasi terkait pengenaan pajak ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipakai menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2022, Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan pajak tidak dilakukan kepada semua pemilik NIK. Pasalnya, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika beberapa syarat kumulatif terpenuhi.

“Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah mereka yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK akan diaktivasi jika pemilik NIK memiliki syarat subjektif dan objektif,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun.

Otoritas fiskal mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada tahun depan. Pemberlakuan tersebut bersamaan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system).

Nantinya, untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP, pemerintah akan secara bertahap memberikan pemberitahuan tentang penggantian nomor indentitas perpajakannya dengan NIK. Sementara untuk masyarakat yang belum ber-NPWP, ketika mendaftarkan diri akan langsung diarahkan menggunakan NIK.

Baca Juga:
Awasi Profesi Keuangan dan Pajak, Kemenkeu Akan Bentuk Direktorat Baru

“Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menggodok peraturan teknisnya,” imbuh Kementerian Keuangan. Simak pula ‘Penggunaan NIK Jadi NPWP OP, Ditjen Pajak: Tunggu PMK’.

Otoritas mengatakan penerapan NIK menjadi NPWP akan memberikan kesederhanaan administrasi birokrasi serta menjadi wujud perbaikan administrasi yang efektif dan efisien. Masyarakat Indonesia tidak perlu memiliki dua identitas, yaitu identitas kependudukan dan perpajakan.

Tak bisa dimungkiri, penerapan ini juga mendukung kebijakan satu data Indonesia yang sedang diaplikasikan oleh pemerintah pada banyak aspek pelayanan. Dengan ini, DJP mendapatkan basis data perpajakan yang luas serta akurat.

Kemudian, masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah. Kemudahan ini diyakini dapat mengurangi biaya kepatuhan yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 29 Juni 2022 | 01:35 WIB

Selain meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas serta efisiensi administrasi, adanya pengintegrasian NIK menjadi NPWP juga dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan efektivitas dalam pengawasan kepatuhan perpajakan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan