ADMINISTRASI PAJAK

NIK Jadi NPWP, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4 Masih Bisa Dipakai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 13:00 WIB
NIK Jadi NPWP, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4 Masih Bisa Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 masih bisa dipergunakan oleh wajib pajak. Pernyataan otoritas ini menyusul mulai berlakunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi per 14 Juli 2022 lalu.

Kendati implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sudah berjalan, wajib pajak masih bisa meng-input NPWP dengan format lama (15 digit) sampai dengan 31 Desember 2023 mendatang. Hal ini sesuai dengan kolom NPWP pada e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 yang masih menggunakan 15 digit.

"Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 masih dapat digunakan. Saat ini belum ada informasi resmi terkait update aplikasi," cuit akun @kring_pajak menjawab pertanyaan dari netizen, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Perlu dipahami kembali, penggunaan NIK sebagai NPWP hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Pengecekan validitas NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak melalui laman DJP Online.

NIK yang berstatus 'belum valid', DJP menyampaikan, akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP melalui DJP Online, email, kring_pajak, dan/atau saluran lain. Wajib pajak juga bisa melakukan perubahan data/profil langsung di laman DJP Online jika memang ada kolom informasi yang belum terisi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, klarifikasi tidak hanya dilakukan atas data identitas semata, tetapi juga data email dan nomor telepon seluler, alamat tempat tinggal berdasarkan keadaan yang sebenarnya, KLU, dan unit keluarga.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Dirjen Pajak ... dilakukan melalui laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 112/2022.

Berdasarkan permintaan klarifikasi, wajib pajak perlu melakukan perubahan data apabila data yang disampaikan dalam permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra