ADMINISTRASI PAJAK

NIK Jadi NPWP, Bukan Berarti Kehilangan KTP Diurus ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 18:25 WIB
NIK Jadi NPWP, Bukan Berarti Kehilangan KTP Diurus ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengulas ketentuan baru tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kali ini, otoritas menegaskan bahwa area pelayanan DJP adalah terkait dengan administrasi perpajakan saja. Artinya, administrasi kependudukan tetap dilayani oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"NIK dianggap sebagai NPWP bukan berarti jika kehilangan KTP terus bisa cetak ulang di KPP. KPP melayani perpajakannya, sedangkan jika masalahnya kehilangan KTP tetap cetak ulang di Dukcapil," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo dilansir pajak.go.id, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Arum menambahkan, kebijakan pemanfaatan NIK sebagai NPWP bertujuan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak. Khususnya, bagi wajib pajak orang pribadi.

Dia juga meluruskan anggapan yang menyebutkan kepemilikan NIK lantas serta merta berujung kewajiban membayar pajak. Arum menyampaikan bahwa seorang wajib pajak baru diwajibkan membayar pajak apabila memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Sebagai WNI, otomatis ini membuat seseorang memenuhi persyaratan subjektif.

"Lalu syarat objektifnya bagaimana? Itu berkaitan dengan penghasilan. Apakah memiliki penghasilan atau tidak? Bahkan, punya penghasilan pun tidak lantas berkewajiban membayar pajak," kata Arum.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Sistem perpajakan Indonesia mengatur adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan atau pegawai misalnya, PTKP-nya adalah Rp54 juta dalam setahun pajak. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi usahawan menggunakan tarif PPh final berdasarkan PP 23/2018, yakni tarif 0,5% jika peredaran brutonya melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak.

Sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak yang mendaftarkan NPWP-nya setelah 14 Juli 2022 maka NIK-nya sudah langsung diaktivasi sebagai NPWP (16 digit). Namun, wajib pajak yang NPWP-nya sudah terdaftar sebelum 14 Juli 2022 perlu untuk melakukan validasi data secara mandiri di DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hendra Prasetio Tanurahardja 09 September 2022 | 20:19 WIB

Termasuk kartu keluarga jika hilang/rusak, ke instansi dukcapil ya.... ☺

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan