Ilustrasi.
SUKOHARJO, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengulas ketentuan baru tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kali ini, otoritas menegaskan bahwa area pelayanan DJP adalah terkait dengan administrasi perpajakan saja. Artinya, administrasi kependudukan tetap dilayani oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"NIK dianggap sebagai NPWP bukan berarti jika kehilangan KTP terus bisa cetak ulang di KPP. KPP melayani perpajakannya, sedangkan jika masalahnya kehilangan KTP tetap cetak ulang di Dukcapil," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo dilansir pajak.go.id, Jumat (9/9/2022).
Arum menambahkan, kebijakan pemanfaatan NIK sebagai NPWP bertujuan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak. Khususnya, bagi wajib pajak orang pribadi.
Dia juga meluruskan anggapan yang menyebutkan kepemilikan NIK lantas serta merta berujung kewajiban membayar pajak. Arum menyampaikan bahwa seorang wajib pajak baru diwajibkan membayar pajak apabila memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Sebagai WNI, otomatis ini membuat seseorang memenuhi persyaratan subjektif.
"Lalu syarat objektifnya bagaimana? Itu berkaitan dengan penghasilan. Apakah memiliki penghasilan atau tidak? Bahkan, punya penghasilan pun tidak lantas berkewajiban membayar pajak," kata Arum.
Sistem perpajakan Indonesia mengatur adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan atau pegawai misalnya, PTKP-nya adalah Rp54 juta dalam setahun pajak. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi usahawan menggunakan tarif PPh final berdasarkan PP 23/2018, yakni tarif 0,5% jika peredaran brutonya melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak.
Sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak yang mendaftarkan NPWP-nya setelah 14 Juli 2022 maka NIK-nya sudah langsung diaktivasi sebagai NPWP (16 digit). Namun, wajib pajak yang NPWP-nya sudah terdaftar sebelum 14 Juli 2022 perlu untuk melakukan validasi data secara mandiri di DJP Online. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Termasuk kartu keluarga jika hilang/rusak, ke instansi dukcapil ya.... ☺