PMK 112/2022

NIK Jadi NPWP Bisa Dorong Standardisasi Identitas, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:30 WIB
NIK Jadi NPWP Bisa Dorong Standardisasi Identitas, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan mendorong standardisasi identitas.

Iwan Djuniardi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mengatakan selama ini pemerintah belum memiliki standar yang jelas dalam mencantumkan identitas baik itu nama maupun alamat.

"Jadi memang kualitas data kita ini dibangun dari kultur yang belum ter-standar. Insyaallah pelan-pelan dengan kerja sama kita dengan Ditjen Dukcapil ini akan terus diperbarui," ujar Iwan, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Melalui penggunaan NIK sebagai NPWP, wajib pajak pun didorong untuk secara mandiri melakukan perbaikan bila ditemukan adanya ketidakcocokan antara data kependudukan dan data identitas wajib pajak yang tersimpan dalam sistem DJP.

Dengan proses ini, Iwan mengatakan data kependudukan dan data identitas wajib pajak akan terpadankan dengan sendirinya. "Proses data matching is not a big deal. Itu hanya data biasa, itu proses biasa sampai nanti lama-lama data itu bagus dengan sendirinya," ujar Iwan.

Bila wajib pajak tidak dapat melakukan login ke DJP Online menggunakan NIK, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan login melakukan NPWP.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Melalui DJP Online, wajib pajak cukup memperbarui NIK pada profil wajib pajak. Bila NIK dinyatakan valid, wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk login DJP Online.

Untuk diketahui, NIK resmi digunakan sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Saat ini, NIK dan NPWP format 15 digit sama-sama masih bisa digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NIK mulai digunakan secara penuh untuk kepentingan administrasi pajak pada 1 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun