Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan mendorong standardisasi identitas.
Iwan Djuniardi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mengatakan selama ini pemerintah belum memiliki standar yang jelas dalam mencantumkan identitas baik itu nama maupun alamat.
"Jadi memang kualitas data kita ini dibangun dari kultur yang belum ter-standar. Insyaallah pelan-pelan dengan kerja sama kita dengan Ditjen Dukcapil ini akan terus diperbarui," ujar Iwan, Rabu (10/8/2022).
Melalui penggunaan NIK sebagai NPWP, wajib pajak pun didorong untuk secara mandiri melakukan perbaikan bila ditemukan adanya ketidakcocokan antara data kependudukan dan data identitas wajib pajak yang tersimpan dalam sistem DJP.
Dengan proses ini, Iwan mengatakan data kependudukan dan data identitas wajib pajak akan terpadankan dengan sendirinya. "Proses data matching is not a big deal. Itu hanya data biasa, itu proses biasa sampai nanti lama-lama data itu bagus dengan sendirinya," ujar Iwan.
Bila wajib pajak tidak dapat melakukan login ke DJP Online menggunakan NIK, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan login melakukan NPWP.
Melalui DJP Online, wajib pajak cukup memperbarui NIK pada profil wajib pajak. Bila NIK dinyatakan valid, wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk login DJP Online.
Untuk diketahui, NIK resmi digunakan sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.
Saat ini, NIK dan NPWP format 15 digit sama-sama masih bisa digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NIK mulai digunakan secara penuh untuk kepentingan administrasi pajak pada 1 Januari 2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.