UU HPP

NIK Jadi NPWP, Bayar Pajak Tetap Ikuti Ketentuan PTKP

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:00 WIB
NIK Jadi NPWP, Bayar Pajak Tetap Ikuti Ketentuan PTKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang mengamanatkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ketentuan itu akan memudahkan wajib pajak orang pribadi menjalankan hak dan kewajiban pajaknya. Meski demikian, pemilik KTP tidak otomatis memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh).

"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar pajak penghasilan, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan secara subjektif dan objektif untuk bayar pajak," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Yasonna menuturkan pemenuhan kriteria membayar pajak tersebut yakni apabila wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan setahun di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sementara pada orang pribadi pengusaha, pajak akan dikenakan jika telah mempunyai peredaran usaha di atas Rp500 juta per tahun.

Dia jugamenjelaskan terobosan tersebut merupakan usulan yang disampaikan DPR. Menurutnya, perubahan tersebut akan membuat sistem perpajakan lebih sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1a) UU KUP dalam UU HPP disebutkan undang-undang memberikan mandat kepada menteri dalam negeri agar memberikan data kependudukan dan data balikan dari penggunanya kepada menteri keuangan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Beleid itu juga menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan untuk membentuk profil wajib pajak.

Data yang terintegrasi tersebut juga dapat digunakan oleh wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?