UU HPP

NIK Jadi NPWP, Bayar Pajak Tetap Ikuti Ketentuan PTKP

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:00 WIB
NIK Jadi NPWP, Bayar Pajak Tetap Ikuti Ketentuan PTKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang mengamanatkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ketentuan itu akan memudahkan wajib pajak orang pribadi menjalankan hak dan kewajiban pajaknya. Meski demikian, pemilik KTP tidak otomatis memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh).

"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar pajak penghasilan, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan secara subjektif dan objektif untuk bayar pajak," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yasonna menuturkan pemenuhan kriteria membayar pajak tersebut yakni apabila wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan setahun di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sementara pada orang pribadi pengusaha, pajak akan dikenakan jika telah mempunyai peredaran usaha di atas Rp500 juta per tahun.

Dia jugamenjelaskan terobosan tersebut merupakan usulan yang disampaikan DPR. Menurutnya, perubahan tersebut akan membuat sistem perpajakan lebih sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1a) UU KUP dalam UU HPP disebutkan undang-undang memberikan mandat kepada menteri dalam negeri agar memberikan data kependudukan dan data balikan dari penggunanya kepada menteri keuangan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Beleid itu juga menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan untuk membentuk profil wajib pajak.

Data yang terintegrasi tersebut juga dapat digunakan oleh wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja