KPP PRATAMA TABANAN

NIK Belum Valid Jadi NPWP, Petugas Datangi Tempat Usaha Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 09:30 WIB
NIK Belum Valid Jadi NPWP, Petugas Datangi Tempat Usaha Wajib Pajak

Petugas dari KPP Pratama Tabanan memberikan pendampingan kepada wajib pajak untuk memutakhirkan NIK-nya sebagai NPWP. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - Account representative (AR) dari KPP Pratama Tabanan, Bali melakukan kunjungan ke lokasi usaha milik wajib pajak strategis. Kunjungan dilakukan untuk membantu wajib pajak memadankan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Usut punya usut, sebelumnya petugas pajak sudah berusaha melakukan asistensi validasi NIK-NPWP tanpa tatap muka. Namun, nomor ponsel wajib pajak tidak bisa dihubungi sehingga kunjungan lapangan perlu dilakukan.

"Sebelumnya juga sudah diinformasikan ke wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK. Karena status NIK belum valid, diputuskan untuk melakukan kunjungan," kata AR Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan Gede Ery Patra Taroyana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Melalui kunjungan lapangan ini, AR memberi penjelasan kepada wajib pajak bahwa pemutakhiran data mandiri perlu dilakukan melalui situs DJP Online. Petugas juga mengingatkan bahwa implementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh akan berjalan mulai 1 Januari 2024.

"Sehingga sebelum tanggal tersebut sebaiknya dilakukan pemutakhiran data mandiri," kata Gede.

Sembari memastikan validasi NIK kepada wajib pajak, AR juga mengumpulkan data dengan mewawancarai wajib pajak terkait dengan usaha yang dijalankan. Pengumpulan data ini dilakukan untuk menggali potensi perpajakan.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Pengumpulan data tersebut dikemas dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KPDL sebenarnya merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak