ADMINISTRASI PAJAK

NIK Belum Diaktivasi Sebagai NPWP, DJP Bisa Aktifkan Sendiri

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Februari 2024 | 16:30 WIB
NIK Belum Diaktivasi Sebagai NPWP, DJP Bisa Aktifkan Sendiri

Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Aktivasi NIK sebagai NPWP tersebut dilakukan dalam hal orang pribadi penduduk ternyata belum mengaktifkan NIK-nya sebagai NPWP.

"Terhadap orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sebagaimana diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, dirjen pajak berwenang memberikan NPWP kepada wajib pajak orang pribadi penduduk dengan cara mengaktivasi NIK secara jabatan.

Namun, perlu dicatat bahwa aktivasi NIK sebagai NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Syarat subjektif terpenuhi bila orang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Adapun syarat objektif terpenuhi bila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh.

Dengan demikian, penduduk yang memiliki NIK tidak serta merta terdaftar sebagai wajib pajak. Agar terdaftar sebagai wajib pajak, NIK harus diaktivasi terlebih dahulu baik berdasarkan permohonan oleh wajib pajak sendiri ataupun secara jabatan oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra