Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Aktivasi NIK sebagai NPWP tersebut dilakukan dalam hal orang pribadi penduduk ternyata belum mengaktifkan NIK-nya sebagai NPWP.
"Terhadap orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip Jumat (16/2/2024).
Sebagaimana diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, dirjen pajak berwenang memberikan NPWP kepada wajib pajak orang pribadi penduduk dengan cara mengaktivasi NIK secara jabatan.
Namun, perlu dicatat bahwa aktivasi NIK sebagai NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Syarat subjektif terpenuhi bila orang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.
Adapun syarat objektif terpenuhi bila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh.
Dengan demikian, penduduk yang memiliki NIK tidak serta merta terdaftar sebagai wajib pajak. Agar terdaftar sebagai wajib pajak, NIK harus diaktivasi terlebih dahulu baik berdasarkan permohonan oleh wajib pajak sendiri ataupun secara jabatan oleh DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.