PROVINSI PAPUA

Ngemplang Pajak, Izin Kontraktor Dicabut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 15:01 WIB
Ngemplang Pajak, Izin Kontraktor Dicabut

JAYAPURA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Papua akan menahan izin kontraktor yang sengaja menyembunyikan alat beratnya di kebun sawit untuk menghindari pengenaan pajak atas alat berat yang digunakannya tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Papua Gerson Jitmau mengatakan untuk menelusuri pemilik alat berat yang tidak membayar pajak tersebut, ia sudah membentuk tim pembina Samsat yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan yang berkantor di Lantas Polda.

“Kami akan menahan izin kontraktor yang terbukti tidak membayar pajak alat berat yang beroperasi di Papua hingga melunasi pajak terutangnya. Kami pun telah membuat tim untuk mendata para kontraktor tersebut, tim itu diketuai oleh Sekda Papua,” ujarnya di Jayapura, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya kontraktor terkait menggunakan alat beratnya untuk sektor pertambangan, pembangunan infrastruktur jalan dan kelapa sawit. Karena itu ia mengimbau kepada pimpinan perusahaan untuk patuh dan taat dalam membayar pajak alat berat.

Gerson akan memberikan sanksi tegas bagi setiap wajib pajak yang enggan menyetorkan pajaknya. Pasalnya, penerimaan daerah akan semakin meningkat dengan pembayaran pajak baik dari sektor pertambangan, pembangunan infrastruktur, kelapa sawit, maupun lainnya.

“Maka dari itu, jangan hanya mengeruk potensi alam Papua saja. Sebaiknya perusahaan yang berinvestasi harus bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, khususnya pajak atas alat berat yang digunakan,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di samping itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty meminta Bapenda Papua untuk meningkatkan kinerja dalam hal pungutan pajak.Elia pun mengimbau wajib pajak untuk tidak lalai menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sekecil apa pun nilai pajak harus tetap dipungut, diterima dan dikelola secara baik. Apalagi sekarang masyarakat cukup datang ke Bank Papua untuk menyetor. Karena Bank Papua sudah bermitra dengan Samsat,” katanya seperti dilansir tabloidjubi.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN