PROVINSI PAPUA

Ngemplang Pajak, Izin Kontraktor Dicabut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 15:01 WIB
Ngemplang Pajak, Izin Kontraktor Dicabut

JAYAPURA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Papua akan menahan izin kontraktor yang sengaja menyembunyikan alat beratnya di kebun sawit untuk menghindari pengenaan pajak atas alat berat yang digunakannya tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Papua Gerson Jitmau mengatakan untuk menelusuri pemilik alat berat yang tidak membayar pajak tersebut, ia sudah membentuk tim pembina Samsat yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan yang berkantor di Lantas Polda.

“Kami akan menahan izin kontraktor yang terbukti tidak membayar pajak alat berat yang beroperasi di Papua hingga melunasi pajak terutangnya. Kami pun telah membuat tim untuk mendata para kontraktor tersebut, tim itu diketuai oleh Sekda Papua,” ujarnya di Jayapura, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Menurutnya kontraktor terkait menggunakan alat beratnya untuk sektor pertambangan, pembangunan infrastruktur jalan dan kelapa sawit. Karena itu ia mengimbau kepada pimpinan perusahaan untuk patuh dan taat dalam membayar pajak alat berat.

Gerson akan memberikan sanksi tegas bagi setiap wajib pajak yang enggan menyetorkan pajaknya. Pasalnya, penerimaan daerah akan semakin meningkat dengan pembayaran pajak baik dari sektor pertambangan, pembangunan infrastruktur, kelapa sawit, maupun lainnya.

“Maka dari itu, jangan hanya mengeruk potensi alam Papua saja. Sebaiknya perusahaan yang berinvestasi harus bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, khususnya pajak atas alat berat yang digunakan,” tuturnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Di samping itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty meminta Bapenda Papua untuk meningkatkan kinerja dalam hal pungutan pajak.Elia pun mengimbau wajib pajak untuk tidak lalai menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sekecil apa pun nilai pajak harus tetap dipungut, diterima dan dikelola secara baik. Apalagi sekarang masyarakat cukup datang ke Bank Papua untuk menyetor. Karena Bank Papua sudah bermitra dengan Samsat,” katanya seperti dilansir tabloidjubi.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha