PROVINSI PAPUA

Ngemplang Pajak, Izin Kontraktor Dicabut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 15:01 WIB
Ngemplang Pajak, Izin Kontraktor Dicabut

JAYAPURA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Papua akan menahan izin kontraktor yang sengaja menyembunyikan alat beratnya di kebun sawit untuk menghindari pengenaan pajak atas alat berat yang digunakannya tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Papua Gerson Jitmau mengatakan untuk menelusuri pemilik alat berat yang tidak membayar pajak tersebut, ia sudah membentuk tim pembina Samsat yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan yang berkantor di Lantas Polda.

“Kami akan menahan izin kontraktor yang terbukti tidak membayar pajak alat berat yang beroperasi di Papua hingga melunasi pajak terutangnya. Kami pun telah membuat tim untuk mendata para kontraktor tersebut, tim itu diketuai oleh Sekda Papua,” ujarnya di Jayapura, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya kontraktor terkait menggunakan alat beratnya untuk sektor pertambangan, pembangunan infrastruktur jalan dan kelapa sawit. Karena itu ia mengimbau kepada pimpinan perusahaan untuk patuh dan taat dalam membayar pajak alat berat.

Gerson akan memberikan sanksi tegas bagi setiap wajib pajak yang enggan menyetorkan pajaknya. Pasalnya, penerimaan daerah akan semakin meningkat dengan pembayaran pajak baik dari sektor pertambangan, pembangunan infrastruktur, kelapa sawit, maupun lainnya.

“Maka dari itu, jangan hanya mengeruk potensi alam Papua saja. Sebaiknya perusahaan yang berinvestasi harus bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, khususnya pajak atas alat berat yang digunakan,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Di samping itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty meminta Bapenda Papua untuk meningkatkan kinerja dalam hal pungutan pajak.Elia pun mengimbau wajib pajak untuk tidak lalai menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sekecil apa pun nilai pajak harus tetap dipungut, diterima dan dikelola secara baik. Apalagi sekarang masyarakat cukup datang ke Bank Papua untuk menyetor. Karena Bank Papua sudah bermitra dengan Samsat,” katanya seperti dilansir tabloidjubi.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?