KOTA MALANG

New Normal, Pemkot Siapkan Diskon Pajak 25% Untuk Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juli 2020 | 16:55 WIB
New Normal, Pemkot Siapkan Diskon Pajak 25% Untuk Pengusaha

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—Pemkot Malang, Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendukung pelaku usaha dengan melanjutkan kebijakan insentif pajak daerah hingga Agustus 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan insentif pajak daerah kali ini berlaku untuk pelaku usaha yang sudah membuka kegiatan bisnis pada masa transisi menuju kenormalan baru.

Insentif tersebut berupa diskon pajak sebesar 25% ditawarkan pemerintah kepada pelaku usaha mulai masa pajak Juni, Juli dan Agustus 2020, pembebasan denda keterlambatan hingga pelonggaran jatuh tempo pelaporan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Omzet usaha pada masa pajak Juni, Juli, Agustus 2020 sesuai hasil pengamatan di lapangan (verifikasi lapangan) akan mendapat keringanan," katanya dikutip Kamis (16/7/2020).

Pengusaha dapat mengajukan permohonan keringanan pajak daerah nonPBB-P2 yang ditujukan kepada Wali Kota Malang dengan tembusan kepada Bapenda. Selanjutnya, tim lapangan akan melakukan verifikasi dan pemantauan langsung di lokasi usaha.

Ade menuturkan geliat usaha di Kota Apel kembali bergulir ada masa transisi menuju New Normal. Menurutnya terdapat belasan usaha cafe baru yang tercatat di Bapenda sebagai wajib pajak.

"Hebatnya, mereka dengan penuh kesadaran mendaftarkan diri sebagai WP Resto dan langsung memiliki NPWPD dari Bapenda," tuturnya dilansir dari Jatim Times. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP