KOTA MALANG

New Normal, Pemkot Siapkan Diskon Pajak 25% Untuk Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juli 2020 | 16:55 WIB
New Normal, Pemkot Siapkan Diskon Pajak 25% Untuk Pengusaha

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—Pemkot Malang, Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendukung pelaku usaha dengan melanjutkan kebijakan insentif pajak daerah hingga Agustus 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan insentif pajak daerah kali ini berlaku untuk pelaku usaha yang sudah membuka kegiatan bisnis pada masa transisi menuju kenormalan baru.

Insentif tersebut berupa diskon pajak sebesar 25% ditawarkan pemerintah kepada pelaku usaha mulai masa pajak Juni, Juli dan Agustus 2020, pembebasan denda keterlambatan hingga pelonggaran jatuh tempo pelaporan.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

"Omzet usaha pada masa pajak Juni, Juli, Agustus 2020 sesuai hasil pengamatan di lapangan (verifikasi lapangan) akan mendapat keringanan," katanya dikutip Kamis (16/7/2020).

Pengusaha dapat mengajukan permohonan keringanan pajak daerah nonPBB-P2 yang ditujukan kepada Wali Kota Malang dengan tembusan kepada Bapenda. Selanjutnya, tim lapangan akan melakukan verifikasi dan pemantauan langsung di lokasi usaha.

Ade menuturkan geliat usaha di Kota Apel kembali bergulir ada masa transisi menuju New Normal. Menurutnya terdapat belasan usaha cafe baru yang tercatat di Bapenda sebagai wajib pajak.

"Hebatnya, mereka dengan penuh kesadaran mendaftarkan diri sebagai WP Resto dan langsung memiliki NPWPD dari Bapenda," tuturnya dilansir dari Jatim Times. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI