KEGIATAN EKSPOR IMPOR

New Normal, Layanan Ekspor di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Dibuka

Dian Kurniati | Selasa, 30 Juni 2020 | 13:24 WIB
New Normal, Layanan Ekspor di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Dibuka

Kantor Ditjen Bea Cukai. (foto: DJBC) 

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah kembali membuka kegiatan ekspor impor di perbatasan Indonesia-Timor Leste seiring dengan dimulainya era kenormalan baru atau new normal.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Tribuana Wetangterah mengatakan pelayanan ekspor di di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini beroperasi normal sejak Rabu pekan lalu.

"Pelayanan ekspor tersebut merupakan wujud nyata dukungan dan partisipasi aktif Bea Cukai dalam rangka pengembangan ekonomi kawasan, khususnya perbatasan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tribuana menambahkan pembatasan perlintasan orang dan barang sempat dilakukan sejak April 2020 untuk mencegah penularan Covid-19. Sepanjang periode itu, ekspor barang dan perlintasan dapat dikecualikan bagi warga negara Timor Leste yang akan kembali ke negaranya dan WNI yang akan kembali ke Indonesia, hanya setiap Rabu.

Pada saat bersamaan, pembatasan ekspor dan lalu lintas orang juga dilakukan pemerintah Timor Leste. Tak pelak, sempat terjadi penumpukan kegiatan ekspor berupa antrean panjang truk-truk pengangkut barang yang menuju Timor Leste di pos pelayanan Bea Cukai pada setiap PLBN.

Tribuana berharap dibukanya gerbang perbatasan untuk kegiatan ekspor dan lalu lintas orang tersebut dapat berkontribusi meningkatkan geliat ekonomi di Indonesia, terutama di kawasan perbatasan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Di sisi lain, DJBC juga terus menggencarkan protokol kesehatan yang ketat terhadap seluruh pegawai DJBC. Dalam Surat Edaran Dirjen Bea Cukai No. 3/BC/2020, protokol kesehatan yang ketat tetap berlaku di era new normal.

Misal, pegawai di bagian pelayanan atau pengawasan yang sering berinteraksi dengan banyak orang termasuk pada pos perbatasan, wajib memakai masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri sesuai standar kesehatan.

Para petugas di pos perbatasan termasuk yang paling berisiko tinggi tertular virus. Durasi kerja petugas pun disesuaikan untuk menjaga stamina dan kesehatan. Misal, menaikkan shift kerja per hari dari tiga shift menjadi empat shift. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?