Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan melanjutkan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan sempat dihentikan sementara akibat Covid-19. Langkah tersebut sesuai amanat dalam SE-34/PJ/2020 yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/6/2020).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan bakal berlanjut sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020.
"Aktivitas pengawsan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan berjalan sesuai dengan SE-11/PJ/2020. [SE] Itu tentang tata cara pengumpulan data lapangan dalam rangka perluasan basis pajak,” kata Yoga, Senin (15/6/2020).
Namun demikian, ekstensifikasi berbasis kewilayahan tersebut akan dijalankan berdasarkan pertimbangan kepala unit kerja. Pertimbangan akan didasarkan pada faktor kesehatan dan keselamatan bagi petugas pajak serta wajib pajak.
Penetapan zona-zona penularan Covid-19 seperti zona hijau, kuning, dan merah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat bakal menjadi pertimbangan sebelum menugaskan petugas pajak untuk melakukan kunjunagn (visit) ke lapangan.
"Selebihnya, akan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, termasuk memanfaatkan saluran komunikasi elektronik dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi," ujar Hestu. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini, DJP Jalankan Lagi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak’.
Seperti diketahui, sesuai SE-07/PJ/2020, DJP telah mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. KPP Pratama sekarang mengemban tugas untuk melakukan pengawasan melalui penelitian atas wajib pajak strategis dan melakukan pengawasan dengan basis kewilayahan atas wajib pajak lainnya.
Kepala KPP Pratama mendapatkan tugas untuk menetapkan pembagian wilayah kerja untuk account representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, Waskon IV, dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Wilayah kerja KPP Pratama harus terbagi habis dan menjadi tanggung jawab dari masing-masing AR.
Dalam pelaksanaan pengawasan, AR dituntut untuk melaksanakan analisis data statistik kewilayahan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam zona pengawasan. Dari identifikasi tersebut, diperoleh data terkait wajib pajak yang sudah dan yang belum memiliki NPWP.
Terhadap wajib pajak yang belum memiliki NPWP, dilakukan penentuan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE). Atas wajib pajak yang termasuk dalam DSE, dilakukan pemberian NPWP baik melalui permohonan maupun secara jabatan sembari dilakukan edukasi terkait pemenuhan kewajiban pajak.
Bila setelah pemberian edukasi, wajib pajak masih saja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP akan melakukan pengawasan melalui penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Simak kamus ‘Apa Itu SP2DK?’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.