PENGAWASAN

New Normal, DJP Kembali Jalankan Ekstensifikasi Berbasis Kewilayahan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juni 2020 | 13:05 WIB
New Normal, DJP Kembali Jalankan Ekstensifikasi Berbasis Kewilayahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan melanjutkan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan sempat dihentikan sementara akibat Covid-19. Langkah tersebut sesuai amanat dalam SE-34/PJ/2020 yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/6/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan bakal berlanjut sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020.

"Aktivitas pengawsan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan berjalan sesuai dengan SE-11/PJ/2020. [SE] Itu tentang tata cara pengumpulan data lapangan dalam rangka perluasan basis pajak,” kata Yoga, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Namun demikian, ekstensifikasi berbasis kewilayahan tersebut akan dijalankan berdasarkan pertimbangan kepala unit kerja. Pertimbangan akan didasarkan pada faktor kesehatan dan keselamatan bagi petugas pajak serta wajib pajak.

Penetapan zona-zona penularan Covid-19 seperti zona hijau, kuning, dan merah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat bakal menjadi pertimbangan sebelum menugaskan petugas pajak untuk melakukan kunjunagn (visit) ke lapangan.

"Selebihnya, akan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, termasuk memanfaatkan saluran komunikasi elektronik dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi," ujar Hestu. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini, DJP Jalankan Lagi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak’.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Seperti diketahui, sesuai SE-07/PJ/2020, DJP telah mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. KPP Pratama sekarang mengemban tugas untuk melakukan pengawasan melalui penelitian atas wajib pajak strategis dan melakukan pengawasan dengan basis kewilayahan atas wajib pajak lainnya.

Kepala KPP Pratama mendapatkan tugas untuk menetapkan pembagian wilayah kerja untuk account representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, Waskon IV, dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Wilayah kerja KPP Pratama harus terbagi habis dan menjadi tanggung jawab dari masing-masing AR.

Dalam pelaksanaan pengawasan, AR dituntut untuk melaksanakan analisis data statistik kewilayahan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam zona pengawasan. Dari identifikasi tersebut, diperoleh data terkait wajib pajak yang sudah dan yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Terhadap wajib pajak yang belum memiliki NPWP, dilakukan penentuan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE). Atas wajib pajak yang termasuk dalam DSE, dilakukan pemberian NPWP baik melalui permohonan maupun secara jabatan sembari dilakukan edukasi terkait pemenuhan kewajiban pajak.

Bila setelah pemberian edukasi, wajib pajak masih saja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP akan melakukan pengawasan melalui penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Simak kamus ‘Apa Itu SP2DK?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara