PENGAWASAN

New Normal, DJP Kembali Jalankan Ekstensifikasi Berbasis Kewilayahan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juni 2020 | 13:05 WIB
New Normal, DJP Kembali Jalankan Ekstensifikasi Berbasis Kewilayahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan melanjutkan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan sempat dihentikan sementara akibat Covid-19. Langkah tersebut sesuai amanat dalam SE-34/PJ/2020 yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/6/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan bakal berlanjut sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020.

"Aktivitas pengawsan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan berjalan sesuai dengan SE-11/PJ/2020. [SE] Itu tentang tata cara pengumpulan data lapangan dalam rangka perluasan basis pajak,” kata Yoga, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Namun demikian, ekstensifikasi berbasis kewilayahan tersebut akan dijalankan berdasarkan pertimbangan kepala unit kerja. Pertimbangan akan didasarkan pada faktor kesehatan dan keselamatan bagi petugas pajak serta wajib pajak.

Penetapan zona-zona penularan Covid-19 seperti zona hijau, kuning, dan merah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat bakal menjadi pertimbangan sebelum menugaskan petugas pajak untuk melakukan kunjunagn (visit) ke lapangan.

"Selebihnya, akan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, termasuk memanfaatkan saluran komunikasi elektronik dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi," ujar Hestu. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini, DJP Jalankan Lagi Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak’.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Seperti diketahui, sesuai SE-07/PJ/2020, DJP telah mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. KPP Pratama sekarang mengemban tugas untuk melakukan pengawasan melalui penelitian atas wajib pajak strategis dan melakukan pengawasan dengan basis kewilayahan atas wajib pajak lainnya.

Kepala KPP Pratama mendapatkan tugas untuk menetapkan pembagian wilayah kerja untuk account representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, Waskon IV, dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Wilayah kerja KPP Pratama harus terbagi habis dan menjadi tanggung jawab dari masing-masing AR.

Dalam pelaksanaan pengawasan, AR dituntut untuk melaksanakan analisis data statistik kewilayahan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam zona pengawasan. Dari identifikasi tersebut, diperoleh data terkait wajib pajak yang sudah dan yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Terhadap wajib pajak yang belum memiliki NPWP, dilakukan penentuan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE). Atas wajib pajak yang termasuk dalam DSE, dilakukan pemberian NPWP baik melalui permohonan maupun secara jabatan sembari dilakukan edukasi terkait pemenuhan kewajiban pajak.

Bila setelah pemberian edukasi, wajib pajak masih saja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP akan melakukan pengawasan melalui penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Simak kamus ‘Apa Itu SP2DK?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%