KOTA BEKASI

New Normal Dimulai, Pajak Restoran Jadi Andalan Kota Ini

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juni 2020 | 09:33 WIB
New Normal Dimulai, Pajak Restoran Jadi Andalan Kota Ini

Pengunjung menikmati sajian di restoran mal Bekasi Cyber Park , Jawa Barat, Minggu (7/6/2020). Sejumlah tempat makan mulai menerapkan protokol kesehatan untuk pengunjung yang makan di tempat guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

KOTA BEKASI, DDTCNews—Seiring dengan dimulainya kenormalan baru, Pemkot Bekasi optimistis setoran pajak yang berkaitan dengan pariwisata seperti pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan akan berangsur pulih.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Teddy Hafni mengatakan kegiatan ekonomi Kota Bekasi saat ini aktif kembali dan berdampak positif pada setoran pajak menyusul mulai dibukanya sejumlah pusat perbelanjaan.

"Pandemi ini memang berpengaruh kepada pemasukan pajak restoran, hotel dan lainnya. Tapi awal Juni ini mulai ada lagi," kata Teddy, dikutip Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Teddy mengatakan pihaknya mengandalkan setoran target dari pajak restoran untuk saat ini. Meski begitu, ia juga berharap pajak hotel dan pajak hiburan dapat ikut berkontribusi dengan berlakunya kenormalan baru ini.

Dengan dibolehkannya pengunjung restoran untuk makan ditempat, setoran pajak restoran dinilai bisa pulih lebih cepat dibandingkan dengan jenis pajak lainnya yang tertekan akibat pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Pajak restoran targetnya mencapai Rp397 miliar, kita maksimalkan dari sisi karena pajak restoran yang lebih memungkinkan di masa adaptasi kenormalan baru ini," tuturnya dilansir dari Wartakota tribunnews.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Sepanjang kuartal I/2020, setoran pajak restoran kepada Pemkot Bekasi tercatat mencapai Rp81,7 miliar. Per kuartal II/2020 terhitung sejak awal April hingga 19 Juni 2020, setoran pajak restoran tercatat hanya Rp30,8 miliar.

Kontraksi yang lebih parah terjadi pada setoran pajak hotel dan pajak hiburan. Pada kuartal I/2020, pajak hotel dan pajak hiburan yang terkumpul masing-masing mencapai Rp8,4 miliar dan Rp15 miliar.

Memasuki masa pandemi Covid-19 dan berlakunya PSBB per kuartal II/2020, setoran pajak hotel dan pajak hiburan pada periode tersebut hingga 19 Juni masing-masing hanya sebesar Rp1,8 miliar dan Rp2 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga