Pengunjung menikmati sajian di restoran mal Bekasi Cyber Park , Jawa Barat, Minggu (7/6/2020). Sejumlah tempat makan mulai menerapkan protokol kesehatan untuk pengunjung yang makan di tempat guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
KOTA BEKASI, DDTCNews—Seiring dengan dimulainya kenormalan baru, Pemkot Bekasi optimistis setoran pajak yang berkaitan dengan pariwisata seperti pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan akan berangsur pulih.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Teddy Hafni mengatakan kegiatan ekonomi Kota Bekasi saat ini aktif kembali dan berdampak positif pada setoran pajak menyusul mulai dibukanya sejumlah pusat perbelanjaan.
"Pandemi ini memang berpengaruh kepada pemasukan pajak restoran, hotel dan lainnya. Tapi awal Juni ini mulai ada lagi," kata Teddy, dikutip Senin (22/6/2020).
Teddy mengatakan pihaknya mengandalkan setoran target dari pajak restoran untuk saat ini. Meski begitu, ia juga berharap pajak hotel dan pajak hiburan dapat ikut berkontribusi dengan berlakunya kenormalan baru ini.
Dengan dibolehkannya pengunjung restoran untuk makan ditempat, setoran pajak restoran dinilai bisa pulih lebih cepat dibandingkan dengan jenis pajak lainnya yang tertekan akibat pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Pajak restoran targetnya mencapai Rp397 miliar, kita maksimalkan dari sisi karena pajak restoran yang lebih memungkinkan di masa adaptasi kenormalan baru ini," tuturnya dilansir dari Wartakota tribunnews.
Sepanjang kuartal I/2020, setoran pajak restoran kepada Pemkot Bekasi tercatat mencapai Rp81,7 miliar. Per kuartal II/2020 terhitung sejak awal April hingga 19 Juni 2020, setoran pajak restoran tercatat hanya Rp30,8 miliar.
Kontraksi yang lebih parah terjadi pada setoran pajak hotel dan pajak hiburan. Pada kuartal I/2020, pajak hotel dan pajak hiburan yang terkumpul masing-masing mencapai Rp8,4 miliar dan Rp15 miliar.
Memasuki masa pandemi Covid-19 dan berlakunya PSBB per kuartal II/2020, setoran pajak hotel dan pajak hiburan pada periode tersebut hingga 19 Juni masing-masing hanya sebesar Rp1,8 miliar dan Rp2 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.