UU HPP

Netizen Tanya Kepastian Kenaikan PPN 11%, Begini Respons Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 16:39 WIB
Netizen Tanya Kepastian Kenaikan PPN 11%, Begini Respons Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tepat 2 pekan lagi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 10% menjadi 11%. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyebutkan kenaikan tarif mulai 1 April 2022.

Namun, sampai saat ini pemerintah belum juga menerbitkan aturan teknis yang memerinci implementasi kenaikan tarif PPN di lapangan. Publik dibuat penasaran terkait rencana kebijakan ini. Apalagi seruan penundaan kenaikan PPN mulai kencang disuarakan oleh sejumlah pihak, termasuk anggota DPR.

Netizen lantas mencoba melempar pertanyaan lewat contact center Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak, untuk menggali konfirmasi dari otoritas.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Min @kring_pajak apakah sudah bisa dikonfirmasi bahwa PPN naik jadi 11% per 1 April 2022? Karena beritanya masih simpang siur jadi lebih baik tanya langsung biar enggak hoaks," tanya salah seorang warganet, dikutip Senin (14/3/2022).

Merespons pertanyaan yang diutarakan warganet, DJP menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11% sudah diatur di dalam UU HPP dan berlaku per April 2022. Namun, imbuh otoritas, sampai saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih lanjut perubahan tarif tersebut. DJP meminta publik menunggu perkembangan lanjutan soal ini.

"Seperti yang dijelaskan di atas, belum ada aturan turunan yang mengatur lebih lanjut perubahan tarif tersebut. Dan belum ada keterangan kapan akan dilakukan update. Silakan menunggu update ketentuannya terlebih dahulu ya, Kak," tulis @kring_pajak dalam cuitannya di Twitter.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor sempat mengatakan otoritas tengah menimbang kondisi perekonomian terkini seperti inflasi dan kenaikan harga sebelum benar-benar menerapkan tarif baru PPN seperti yang diatur dalam UU HPP.

DJP, ujar Neilmaldrin, bersama dengan instansi pemerintah terkait lainnya perlu memperhatikan perkembangan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya sebelum memberlakukan tarif PPN sebesar 11% per 1 April 2022.

"Tim sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kami belum tahu [naik tidaknya tarif PPN]," katanya, pekan lalu.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Neilmaldrin mengatakan DJP terus memperhatikan perkembangan dan situasi terkini sembari menunggu kajian dari tim perumus aturan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Secara regulasi, UU HPP memang mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Meski demikian, tarif terbaru tersebut bakal diimplementasikan sesuai dengan situasi terkini.

"Jadi nanti yang jelas informasinya tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya, bagaimana nanti pelaksanaannya, mungkin di dalamnya akan ada analisa," ujar Neilmaldrin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP