UU HPP

Netizen Tanya Kepastian Kenaikan PPN 11%, Begini Respons Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 16:39 WIB
Netizen Tanya Kepastian Kenaikan PPN 11%, Begini Respons Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tepat 2 pekan lagi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 10% menjadi 11%. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyebutkan kenaikan tarif mulai 1 April 2022.

Namun, sampai saat ini pemerintah belum juga menerbitkan aturan teknis yang memerinci implementasi kenaikan tarif PPN di lapangan. Publik dibuat penasaran terkait rencana kebijakan ini. Apalagi seruan penundaan kenaikan PPN mulai kencang disuarakan oleh sejumlah pihak, termasuk anggota DPR.

Netizen lantas mencoba melempar pertanyaan lewat contact center Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak, untuk menggali konfirmasi dari otoritas.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Min @kring_pajak apakah sudah bisa dikonfirmasi bahwa PPN naik jadi 11% per 1 April 2022? Karena beritanya masih simpang siur jadi lebih baik tanya langsung biar enggak hoaks," tanya salah seorang warganet, dikutip Senin (14/3/2022).

Merespons pertanyaan yang diutarakan warganet, DJP menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11% sudah diatur di dalam UU HPP dan berlaku per April 2022. Namun, imbuh otoritas, sampai saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih lanjut perubahan tarif tersebut. DJP meminta publik menunggu perkembangan lanjutan soal ini.

"Seperti yang dijelaskan di atas, belum ada aturan turunan yang mengatur lebih lanjut perubahan tarif tersebut. Dan belum ada keterangan kapan akan dilakukan update. Silakan menunggu update ketentuannya terlebih dahulu ya, Kak," tulis @kring_pajak dalam cuitannya di Twitter.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor sempat mengatakan otoritas tengah menimbang kondisi perekonomian terkini seperti inflasi dan kenaikan harga sebelum benar-benar menerapkan tarif baru PPN seperti yang diatur dalam UU HPP.

DJP, ujar Neilmaldrin, bersama dengan instansi pemerintah terkait lainnya perlu memperhatikan perkembangan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya sebelum memberlakukan tarif PPN sebesar 11% per 1 April 2022.

"Tim sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kami belum tahu [naik tidaknya tarif PPN]," katanya, pekan lalu.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Neilmaldrin mengatakan DJP terus memperhatikan perkembangan dan situasi terkini sembari menunggu kajian dari tim perumus aturan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Secara regulasi, UU HPP memang mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Meski demikian, tarif terbaru tersebut bakal diimplementasikan sesuai dengan situasi terkini.

"Jadi nanti yang jelas informasinya tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya, bagaimana nanti pelaksanaannya, mungkin di dalamnya akan ada analisa," ujar Neilmaldrin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja