Ilustrasi. Logo idEA. (idea.or.id)
JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik kebijakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dari luar negeri.
Ketua Bidang Ekonomi Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan ketentuan pemungutan PPN yang mulai berlaku pada bulan ini mendapatkan respons positif dari pelaku usaha dalam negeri. Kebijakan ini dinilai dapat menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua pelaku usaha.
“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah karena mendukung level of playing field antara pemain di dalam negeri dan yang di luar negeri,” katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (13/7/2020).
Bima menyebutkan ketentuan pemungutan PPN PMSE asing sudah dijelaskan DJP kepada asosiasi dan pelaku usaha digital lainnya. Pemungutan PPN 10% tersebut disambut baik pelaku usaha karena beberapa faktor.
Selain masalah keadilan dalam pembayaran pajak, sambungnya, jenis layanan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE sejatinya sudah disediakan pelaku usaha dalam negeri. Bima berharap layanan musik dan video lokal dapat bersaing sehat dengan layanan serupa yang datang dari luar negeri.
"DJP sudah mengeluarkan [daftar] siapa saja yang memungut dan sejauh ini semuanya domisili dari luar negeri," imbuhnya.
Seperti diketahui, untuk mekanisme pemungutan PPN PMSE, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.
Adapun batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya.
Pada tahap pertama, enam entitas bisnis asing telah ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Simak artikel ‘Sah! Ini 6 Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.