NERACA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus, Kepala BPS: Menggembirakan

Dian Kurniati | Selasa, 15 Desember 2020 | 14:55 WIB
Neraca Perdagangan Surplus, Kepala BPS: Menggembirakan

Kepala BPS Suhariyanto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus US$2,61 miliar pada November 2020.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan realisasi itu lebih rendah dibandingkan capaian Oktober 2020 senilai US$3,61 miliar yang menjadi rekor surplus perdagangan terbesar tahun ini. Meski demikian, kondisi itu berbanding terbalik dengan capaian November 2019 yang defisit US$1,33 miliar.

"Surplus ini menggembirakan karena terjadi kenaikan ekspor secara month-to-month, sementara impor juga meningkat 17,14% month-to-month, meski secara year-on-year masih mengalami penurunan," katanya melalui konferensi video, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Suhariyanto mengatakan sepanjang Januari-November 2020, neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus US$19,66 miliar. Sementara pada periode yang sama 2019, neraca perdagangan tercatat mengalami defisit US$3,11 miliar.

Surplus neraca perdagangan pada November 2020, sambungnya, terjadi karena nilai ekspor mencapai US$15,28 miliar atau naik 6,36% dibandingkan posisi Oktober 2020. Sementara itu, nilai impornya tercatat hanya US$12,66 miliar meskipun sudah tumbuh 17,4% dibandingkan dengan bulan lalu.

Ekspor tersebut utamanya ditopang oleh ekspor nonmigas yang tercatat senilai US$14,51 miliar atau naik 5,56%. Jika dibandingkan dengan ekspor nonmigas November 2019, terjadi kenaikan 12,41%.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Menurut sektor, ekspor nonmigas dari industri pertanian naik 6,33% menjadi US$450 juta, industri pengolahan naik 2,95% menjadi US$12,12 miliar, serta industri pertambangan naik 25,08% menjadi US$1,95 miliar.

Sementara dari sisi minyak dan gas (migas), nilai ekspornya US$762 juta atau naik 24,26% dari bulan sebelumnya. Menurut Suhariyanto, peningkatan itu disebabkan naiknya harga minyak Indonesia, dari US$38,07 per barel menjadi US$40,67 per barel pada bulan lalu.

Secara kumulatif, ekspor sepanjang Januari hingga November 2020 tercatat US$146,78 miliar, atau turun 4,22% dibandingkan periode yang sama 2019 yang mencapai US$153,25 miliar.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Adapun dari sisi impor, impor migas tercatat US$1,08 miliar atau naik 0,59% dari Oktober 2020. Sementara impor nonmigas tercatat US$11,58 miliar atau tumbuh 19,27%. Meski demikian, impor migas secara tahunan masih mengalami kontraksi 49,16% dan nonmigas 12,33%.

Suhariyanto menyebut pemulihan kinerja impor tersebut terjadi pada barang konsumsi sebesar 25,52% menjadi US$1,3 miliar. Sementara itu, impor bahan baku/penolong naik 13,02% menjadi US$8,93 miliar dan barang modal tumbuh 31,54% menjadi US$2,43 miliar.

"Tentunya pertumbuhan impor bahan baku dan barang modal ini menggembirakan karena dengan naiknya impor bahan baku akan menggerakkan industri dalam negeri," ujarnya.

Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga November 2020, impor tercatat sebesar US$127,13 miliar atau turun 18,91% dibandingkan periode yang sama 2019 senilai US$156,77 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?