KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Mei 2020 Surplus tapi BPS Khawatir, Ada Apa?

Dian Kurniati | Senin, 15 Juni 2020 | 16:27 WIB
Neraca Perdagangan Mei 2020 Surplus tapi BPS Khawatir, Ada Apa?

Kepala BPS Suhariyanto memberikan paparan data neraca perdagangan. (tangkapan layar Youtube BPS)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada Mei 2020 mengalami surplus US$2,09 miliar.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan surplus tersebut berasal dari ekspor US$10,52 miliar, sedangkan impornya US$8,44 miliar. Meski demikian, dia menyebut kinerja neraca perdagangan pada Mei kurang bagus karena menunjukkan penurunan, baik nilai ekspor maupun impor.

"Terciptanya surplus ini kurang menggembirakan karena ekspor turun, tapi impornya jauh lebih dalam," katanya melalui konferensi video, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Suhariyanto mengatakan ekspor pada bulan lalu mengalami penurunan 13,40% dibandingkan kinerja April 2020. Namun, jika dibandingkan dengan Mei 2019, kinerja ekspor pada Mei mengalami penurunan sebesar 28,95%.

Ekspor pada Mei 2020 ditopang oleh minyak dan gas (migas) senilai US$10,53 miliar atau tumbuh 15,64% dibanding April 2020, lantaran terjadi kenaikan harga ICP dari US$22,6 menjadi US$25,67 per barel atau meningkat 24,25%. Adapun ekspor nonmigas tercatat senilai US$9,58 juta atau turun 14,81% dibanding bulan sebelumnya.

Dari sisi impor, kinerja pada Mei yang senilai US$8,44 miliar mengalami penurunan 32,65% dibanding April 2020. Namun, dibandingkan Mei 2019, penurunannya jauh lebih tajam, yakni 42,20%. Impor tersebut ditopang oleh impor migas sebesar US$8,44 miliar atau turun 23,04% dibanding April 2020, sedangkan impor nonmigas tercatat US$7,78 miliar atau turun tajam 33,36% dari US$11,68 miliar.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Suhariyanto menilai catatan surplus pada Mei 2020 sangat mengkhawatirkan karena ekspor dan impor sama-sama menurun tajam. Komoditas ekspor yang menurun misalnya produk pertanian, pengolahan, serta industri pertambangan.

Adapun impor yang menurun berasal dari barang konsumsi sebesar 23,08%, bahan baku/penolong 34,66%, dan barang modal 29,01%.

"Penurunan impor barang baku dan barang modal perlu diwaspadai karena akan berpengaruh besar pada pergerakan industri kita, yang juga akan berpengaruh pada perdagangan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?