KINERJA EKSPOR IMPOR

Neraca Dagang Surplus, Kepala BPS: Sudah Lima Bulan Berturut-Turut

Dian Kurniati | Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:35 WIB
Neraca Dagang Surplus, Kepala BPS: Sudah Lima Bulan Berturut-Turut

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada September 2020 mengalami surplus US$2,44 miliar, sekaligus menjadi surplus kelima kalinya dalam 5 bulan terakhir ini.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan surplus tersebut sedikit lebih besar dibandingkan dengan posisi Agustus 2020 sebesar US$2,35 miliar. Meski begitu, realisasi itu lebih baik dibandingkan dengan September 2019 yang mengalami defisit US$108,3 juta.

"Ini 5 bulan berturut-turut sejak Mei, Indonesia mengalami surplus," katanya melalui konferensi video, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suhariyanto menyebutkan nilai ekspor September 2020 tercatat US$14,01 miliar, naik 7% dari Agustus 2020. Sementara itu, nilai impor tercatat US$11,57 miliar, naik 24% dari bulan sebelumnya.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia hingga September 2020 mencapai US$117,19 miliar, turun 5,81% dari periode yang sama tahun lalu. Demikian pula ekspor nonmigas yang turun 4% menjadi US$111,25 miliar.

Peningkatan terbesar ekspor nonmigas pada September 2020 terjadi pada besi dan baja, yaitu sebesar US$266 juta atau naik 33% dari Agustus 2020, sedangkan penurunan terbesar terjadi pada logam mulia dan perhiasan/permata yaitu turun 13% menjadi US$113,2 juta.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dari sisi impor nonmigas, BPS mencatatkan adanya kenaikan 6% menjadi US$10,40 miliar. Sementara itu, impor migas tercatat sebesar US$1,17 miliar, naik 23,50% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Peningkatan impor nonmigas terbesar terjadi pada golongan mesin dan peralatan mekanis yang tercatat US$104,2 juta atau naik 6%, sedangkan penurunan terbesar adalah golongan bijih, terak, dan abu logam, yaitu turun 33% menjadi US$24,0 juta.

Menurut Suhariyanto, tren surplus neraca perdagangan akhir tahun ini memang tidak biasa. Biasanya, nilai impor akhir tahun akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan peningkatan konsumsi pada libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dia pun sulit memprediksi apakah neraca perdagangan bulan-bulan mendatang akan berbalik defisit, seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Saya tidak bisa memastikan karena serba tidak pasti. Masalah penanganan kesehatan dan vaksin nanti akan bisa berpengaruh besar. Kalau dilihat memang sekarang ini irama untuk konsumsi pada level menengah atas agak ditahan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?