KEBIJAKAN FISKAL

Neraca Dagang Surplus 31 Bulan, Sri Mulyani: Ada Peran Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Minggu, 18 Desember 2022 | 09:00 WIB
Neraca Dagang Surplus 31 Bulan, Sri Mulyani: Ada Peran Insentif Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemberian insentif fiskal telah berdampak pada pemulihan perekonomian nasional.

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal juga turut mendukung perbaikan kinerja neraca perdagangan Indonesia sehingga surplus selama 31 bulan berturut-turut. Menurutnya, insentif fiskal telah efektif mendorong pelaku usaha meningkatkan produksi dan ekspor.

"Indonesia telah mengembangkan kompleks industri yang cukup banyak dan pengusaha diberikan insentif fiskal, pajak, tarifnya, dan mendapatkan kemudahan ekspor karena hambatan administrasinya tidak terlalu besar," katanya, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan surplus neraca perdagangan Indonesia bukan hanya karena boom komoditas. Menurutnya, kinerja positif tersebut juga lebih banyak disebabkan ekspor produk manufaktur yang memiliki nilai tambah.

Dia menjelaskan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah berupaya memperbaiki iklim investasi dan hilirisasi industri. Hal itu dilakukan tidak hanya memenuhi kebutuhan di dalam negeri, tetapi juga meningkatkan ekspor.

Sri Mulyani menyebut terdapat dua kunci untuk memperbaiki ekosistem berusaha di suatu negara, yaitu pembangunan infrastruktur dan reformasi birokrasi. Menurutnya, Indonesia telah melakukan keduanya sehingga aktivitas produksi dan ekspor mulai terjadi secara merata di seluruh wilayah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menteri keuangan juga menyinggung reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah di antaranya pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baru-baru ini, pemerintah dan DPR juga sepakat mengesahkan omnibus law RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang.

Berbagai undang-undang tersebut diharapkan membuat iklim usaha makin mudah dan pasti. Pada akhirnya, Sri Mulyani berharap langkah reformasi pemerintah tersebut dapat meningkatkan ekspor.

"Indonesia mengalami boom komoditas berkali-kali dalam sejarah, tetapi surplus perdagangan ini terjadi karena sebagian bahan mentah telah diproses dan menimbulkan nilai tambah dalam perdagangan kita," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN