KEBIJAKAN FISKAL

Neraca Dagang Surplus 31 Bulan, Sri Mulyani: Ada Peran Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Minggu, 18 Desember 2022 | 09:00 WIB
Neraca Dagang Surplus 31 Bulan, Sri Mulyani: Ada Peran Insentif Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemberian insentif fiskal telah berdampak pada pemulihan perekonomian nasional.

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal juga turut mendukung perbaikan kinerja neraca perdagangan Indonesia sehingga surplus selama 31 bulan berturut-turut. Menurutnya, insentif fiskal telah efektif mendorong pelaku usaha meningkatkan produksi dan ekspor.

"Indonesia telah mengembangkan kompleks industri yang cukup banyak dan pengusaha diberikan insentif fiskal, pajak, tarifnya, dan mendapatkan kemudahan ekspor karena hambatan administrasinya tidak terlalu besar," katanya, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sri Mulyani menuturkan surplus neraca perdagangan Indonesia bukan hanya karena boom komoditas. Menurutnya, kinerja positif tersebut juga lebih banyak disebabkan ekspor produk manufaktur yang memiliki nilai tambah.

Dia menjelaskan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah berupaya memperbaiki iklim investasi dan hilirisasi industri. Hal itu dilakukan tidak hanya memenuhi kebutuhan di dalam negeri, tetapi juga meningkatkan ekspor.

Sri Mulyani menyebut terdapat dua kunci untuk memperbaiki ekosistem berusaha di suatu negara, yaitu pembangunan infrastruktur dan reformasi birokrasi. Menurutnya, Indonesia telah melakukan keduanya sehingga aktivitas produksi dan ekspor mulai terjadi secara merata di seluruh wilayah.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Menteri keuangan juga menyinggung reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah di antaranya pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baru-baru ini, pemerintah dan DPR juga sepakat mengesahkan omnibus law RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang.

Berbagai undang-undang tersebut diharapkan membuat iklim usaha makin mudah dan pasti. Pada akhirnya, Sri Mulyani berharap langkah reformasi pemerintah tersebut dapat meningkatkan ekspor.

"Indonesia mengalami boom komoditas berkali-kali dalam sejarah, tetapi surplus perdagangan ini terjadi karena sebagian bahan mentah telah diproses dan menimbulkan nilai tambah dalam perdagangan kita," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha