STATISTIK EKONOMI

Neraca Dagang Oktober Surplus, Ini Kata Menko Airlangga

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 November 2019 | 15:06 WIB
Neraca Dagang Oktober Surplus, Ini Kata Menko Airlangga

JAKARTA, DDTCNews - Neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2019 mengalami surplus. Hasil yang disebut sebagai bagian dari usaha pemerintah dalam menekan defisit perdagangan tahun ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan neraca yang berbalik positif pada Oktober mengindikasikan mulai terasanya efek kebijakan yang dijalankan pemerintah selama ini. Deretan kebijakan tersebut datang dari berbagai sisi mulai dari meningkatkan ekspor hingga mengurangi impor migas.

"Pencapaian ini mengindikasikan berbagai program yang dijalankan oleh pemerintah berada pada arah yang benar," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (17/11/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Airlangga melanjutkan, langkah pemerintah menggenjot ekspor ialah dengan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Dia menyebutkan kebijakan tersebut dilakukan baik dalam jangka pendek hingga panjang.

Untuk jangka pendek, pemerintah terus melakukan deregulasi perizinan bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspor. Kemudian, meningkatkan konektivitas untuk memperlancar arus barang ke luar negeri.

Selain itu, untuk jangka panjang, Airlangga menyebutkan untuk menggenjot ekspor harus dilakukan dengan peningkatan kegiatan investasi. Hal penting, untuk memaksimalkan nilai tambah agar setiap tahapan produksi dapat sepenuhnya mengandalkan bahan baku dari negeri.

Baca Juga:
Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

"Pemerintah pun akan mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan kinerja ekspor, salah satunya dari sisi kemudahan dan penyederhanaan proses perijinan dan investasi melalui Omnibus Law,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data neraca perdagangan Indonesia yang mengalami surplus sebesar US$161,3 juta. Angka tersebut lebih baik dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami defisit US$163,9 juta dan juga perbaikan kinerja dari periode yang sama tahun lalu dengan defisit cukup besar yang mencapai US$1,75 miliar.

Adapun nilai ekspor pada Oktober 2019 mencapai US$14,93 miliar, naik 5,92% (mtm) dibandingkan September 2019. Sedangkan, nilai impor pada Oktober 2019 mencapai US$14,77 miliar atau naik 3,37% (mtm) dibandingkan dengan bulan lalu, meskipun dibandingkan Oktober 2018 turun signifikan sebesar 16,39% (yoy). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN