HELSINKI, DDTCNews – Finlandia akan menjadi negara anggota Uni Eropa pertama yang memungut pajak atas makanan dan minuman yang mengandung gula atau disebut sebagai “sugar tax”, meskipun masih banyaknya penentangan dari kalangan industri.
Pada hari Selasa (18/10), Komite Bidang Sosial dan Kesehatan Parlemen Finlandia mengumumkan telah mencapai konsensus atas pembahasan “sugar tax”, di mana pajak ini dimaksudkan untuk mengatasi meningkatnya penyakit diabetes.
“Sugar tax ini dimaksudkan untuk menggantikan pajak yang dikenakan pada permen dan es krim, di mana Komisi Eropa dianggap tidak adil karena hanya berpihak para produsen dalam negeri,” ungkap pernyataan Komite Bidang Sosial dan Kesehatan.
Komite Bidang Sosial dan Kesehatann juga menilai bahwa minuman ringan merupakan sumber utama gula yang menyebabkan penyakit diabetes meningkat.
Pemerintah menganggap bahwa yang menjadi fokus utama dari penerapan sugar tax ini adalah bagaimana mengenalkan pajak baru ini kepada masyarakat. Sedangkan, Menteri Keuangan Petteri Orpo menganggap yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pengimplementasian sugar tax.
Sebuah usaha telah dilakukan, yaitu dengan memperkenalkan pajak yang serupa pada tahun 2012-2013. Namun, seperti dilansir dalam neweurope.eu, usaha tersebut gagal dalam memantau pelaksanaan dan mengukur efek pada konsumsi.
Salah satu yang menjadi isu di sektor makanan dan minuman adalah kesulitan dalam membedakan antara barang dengan kandungan yang alami dan barang dengan kandungan tambahan gula. Meskipun Uni Eropa telah mengeluarkan aturan pelabelan baru, namun kalangan industri menegaskan masih sulit untuk membedakannya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.