FINLANDIA

Waduh! Otoritas Ini Tuding Content Creator Kerap Tak Jujur Lapor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 April 2023 | 09:00 WIB
Waduh! Otoritas Ini Tuding Content Creator Kerap Tak Jujur Lapor Pajak

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – Otoritas pajak Finlandia, Vero Skatt, menyebut pembuat konten atau content creator kerap kali tidak melaporkan penghasilannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (underreport). Padahal, mereka diyakini meraup keuntungan yang cukup banyak dari media sosial seperti Youtube dan platform medsos lainnya.

Pejabat dari otoritas pajak Finlandia, Kari Torssonen, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap surat pemberitahuan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai content creator.

“Berdasarkan data yang kami miliki, sebesar 70% content creator yang menerima penghasilan melalui platform pada 2021 tidak mendeklarasikan penghasilan yang diterimanya. Karenanya kami tingkatkan pengawasan pada platform,” sebut Torssonen seperti dikutip dari Tax Notes International, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Torssonen juga menambahkan bahwa content creator tersebut sama sekali tidak membayar PPh atas objek pajak berupa penghasilan yang didapat dari platform tersebut. “Kira-kira tidak ada pajak yang dibayar dari penghasilan yang didapatkan,” tambahnya.

Berdasarkan laporan yang dirilis, Vero Skatt bakal melakukan pengawasan terhadap sumber penghasilan para content creator tersebut. Sumber penghasilan tersebut termasuk produk gratis yang diberikan oleh pihak sponsor ke para content creator tersebut.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan tersebut apabila produk gratis yang diberikan perusahaan ke content creator atau yang biasa dikenal dengan nama endorsement diberikan untuk tujuan promosi (dipromosikan di dalam video yang dibuat content creator) maka akan terutang pajak.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Untuk diketahui, otoritas pajak di beberapa negara juga sedang menggencarkan pengawasan pajak terhadap influencer sosial media. Mesir dan Filipina misalnya, muali menggencarkan pemeriksaan pajak terhadap influencer karena diyakini melakukan underreporting penghasilan untuk keperluan perpajakan.

China juga melakukan hal yang sama. Pada 2022, otoritas pajak China memberikan sanksi administrasi kepada influencer Xu Guohau atau yang biasa dikenal dengan nama panggung Huang Wei senilai US$210 juta. Hal ini karena Xu tidak mengungkapkan penghasilan pribadinya secara benar dan melaporkan penghasilan fiktif yang berasal dari usahanya. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja