KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022

Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB
Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP

Kinerja Penegakan Hukum DJP 2022

JAKARTA, DDTCNews - Nilai kerugian pada pendapatan negara yang berhasil dipulihkan Ditjen Pajak (DJP) melalui kegiatan penegakan hukum mencapai Rp1,69 triliun sepanjang tahun lalu.

Kegiatan penegakan hukum yang dimaksud antara lain pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, forensik digital terhadap tindak pidana perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perpajakan.

"DJP akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang demi tegaknya hukum pidana pajak, terpulihkannya kerugian pendapatan negara, dan komitmen mendukung Indonesia menjadi anggota FATF," sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sepanjang tahun lalu, terdapat 401 wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Total pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran mencapai Rp1,62 triliun.

Sebagai perbandingan, nilai pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran mencapai Rp1,49 triliun pada 2021. Dengan demikian, terdapat pertumbuhan sebesar 8,7%.

Selanjutnya, terdapat 16 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP sepanjang 2022. Pokok pajak dan sanksi yang dibayar tercatat mencapai Rp66 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada 2021, pembayaran pokok dan sanksi karena penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP mencapai Rp24,15 miliar. Dengan demikian, pertumbuhan pembayaran pokok dan sanksi Pasal 44B dari 2021 ke 2022 mencapai 173%.

DJP juga melaksanakan kolaborasi penegakan hukum. Kolaborasi penegakan hukum adalah kegiatan sinergi yang melibatkan pemeriksa bukper dan account representative (AR) guna mengoptimalkan penerimaan pajak.

DJP mencatat terdapat 5.393 wajib pajak yang melakukan pembetulan dan pembayaran berkat kolaborasi penegakan hukum pada 2022. Nilai pembayaran dari wajib pajak tersebut mencapai Rp3,3 triliun.

Pada 2021, nilai pembayaran oleh wajib pajak berkat kegiatan kolaborasi penegakan hukum mencapai Rp1,61 triliun. Dengan demikian, terdapat pertumbuhan sebesar 104%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan