KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022

Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB
Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP

Kinerja Penegakan Hukum DJP 2022

JAKARTA, DDTCNews - Nilai kerugian pada pendapatan negara yang berhasil dipulihkan Ditjen Pajak (DJP) melalui kegiatan penegakan hukum mencapai Rp1,69 triliun sepanjang tahun lalu.

Kegiatan penegakan hukum yang dimaksud antara lain pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, forensik digital terhadap tindak pidana perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perpajakan.

"DJP akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang demi tegaknya hukum pidana pajak, terpulihkannya kerugian pendapatan negara, dan komitmen mendukung Indonesia menjadi anggota FATF," sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sepanjang tahun lalu, terdapat 401 wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Total pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran mencapai Rp1,62 triliun.

Sebagai perbandingan, nilai pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran mencapai Rp1,49 triliun pada 2021. Dengan demikian, terdapat pertumbuhan sebesar 8,7%.

Selanjutnya, terdapat 16 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP sepanjang 2022. Pokok pajak dan sanksi yang dibayar tercatat mencapai Rp66 miliar.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pada 2021, pembayaran pokok dan sanksi karena penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP mencapai Rp24,15 miliar. Dengan demikian, pertumbuhan pembayaran pokok dan sanksi Pasal 44B dari 2021 ke 2022 mencapai 173%.

DJP juga melaksanakan kolaborasi penegakan hukum. Kolaborasi penegakan hukum adalah kegiatan sinergi yang melibatkan pemeriksa bukper dan account representative (AR) guna mengoptimalkan penerimaan pajak.

DJP mencatat terdapat 5.393 wajib pajak yang melakukan pembetulan dan pembayaran berkat kolaborasi penegakan hukum pada 2022. Nilai pembayaran dari wajib pajak tersebut mencapai Rp3,3 triliun.

Pada 2021, nilai pembayaran oleh wajib pajak berkat kegiatan kolaborasi penegakan hukum mencapai Rp1,61 triliun. Dengan demikian, terdapat pertumbuhan sebesar 104%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha