KERJA SAMA PAJAK INTERNASIONAL

Negara-Negara Asia Didorong Gabung Asia Initiative, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Juli 2022 | 12:30 WIB
Negara-Negara Asia Didorong Gabung Asia Initiative, Ini Alasannya

Penandatanganan Asia Inisiative oleh 11 negara. (foto: OECD)

BADUNG, DDTCNews - Sebelas negara yang menandatangani Bali Declaration mengajak negara-negara Asia lainnya untuk bergabung dalam Global Forum dan Asia Initiative.

Merujuk pada dokumen Bali Declaration yang ditandatangani kesebelas negara, partisipasi negara-negara Asia dalam menerapkan standar transparansi pajak masih perlu ditingkatkan.

"Adopsi standar transparansi pajak mampu meningkatkan keadilan sistem perpajakan dan mendukung upaya mobilisasi sumber daya domestik (domestic resource mobilization)," bunyi Bali Declaration yang ditandatangani oleh kesebelas negara, dikutip Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Peningkatan kesadaran dan pengetahuan otoritas pajak yurisdiksi Asia masih diperlukan agar manfaat dari adopsi standar transparansi pajak dapat dirasakan oleh semua yurisdiksi.

Dalam Bali Declaration, kesebelas negara menyatakan inisiatif regional terbukti mampu mendorong implementasi standar transparansi perpajakan sesuai dengan konteks regional masing-masing.

Asia Initiative dan inisiatif-inisiatif yang serupa di kawasan lain memungkinkan negara anggotanya untuk mengambil pendekatan yang fleksibel dalam memenuhi standar transparansi pajak.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Inisiatif di kawasan lain yang dimaksud adalah Africa Initiative dan Punta del Este Declaration yang disepakati oleh negara-negara Amerika Latin.

Untuk diketahui, Bali Declaration yang menjadi landasan terbentuknya Asia Initiative telah ditandatangani oleh Brunei Darussalam, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Makau, Malaysia, Maladewa, Singapura, dan Thailand.

Melalui deklarasi tersebut, kesebelas negara berkomitmen untuk memerangi praktik pengelakan pajak dan aliran dana gelap yang selama ini telah mengurangi kemampuan negara dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini