KERJA SAMA PAJAK INTERNASIONAL

Negara-Negara Asia Didorong Gabung Asia Initiative, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Juli 2022 | 12:30 WIB
Negara-Negara Asia Didorong Gabung Asia Initiative, Ini Alasannya

Penandatanganan Asia Inisiative oleh 11 negara. (foto: OECD)

BADUNG, DDTCNews - Sebelas negara yang menandatangani Bali Declaration mengajak negara-negara Asia lainnya untuk bergabung dalam Global Forum dan Asia Initiative.

Merujuk pada dokumen Bali Declaration yang ditandatangani kesebelas negara, partisipasi negara-negara Asia dalam menerapkan standar transparansi pajak masih perlu ditingkatkan.

"Adopsi standar transparansi pajak mampu meningkatkan keadilan sistem perpajakan dan mendukung upaya mobilisasi sumber daya domestik (domestic resource mobilization)," bunyi Bali Declaration yang ditandatangani oleh kesebelas negara, dikutip Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Peningkatan kesadaran dan pengetahuan otoritas pajak yurisdiksi Asia masih diperlukan agar manfaat dari adopsi standar transparansi pajak dapat dirasakan oleh semua yurisdiksi.

Dalam Bali Declaration, kesebelas negara menyatakan inisiatif regional terbukti mampu mendorong implementasi standar transparansi perpajakan sesuai dengan konteks regional masing-masing.

Asia Initiative dan inisiatif-inisiatif yang serupa di kawasan lain memungkinkan negara anggotanya untuk mengambil pendekatan yang fleksibel dalam memenuhi standar transparansi pajak.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Inisiatif di kawasan lain yang dimaksud adalah Africa Initiative dan Punta del Este Declaration yang disepakati oleh negara-negara Amerika Latin.

Untuk diketahui, Bali Declaration yang menjadi landasan terbentuknya Asia Initiative telah ditandatangani oleh Brunei Darussalam, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Makau, Malaysia, Maladewa, Singapura, dan Thailand.

Melalui deklarasi tersebut, kesebelas negara berkomitmen untuk memerangi praktik pengelakan pajak dan aliran dana gelap yang selama ini telah mengurangi kemampuan negara dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?