NAIROBI, DDTCNews – Forum Administrasi Pajak Afrika (AFRICAN Tax Administration Forum/ATAF) menilai negara-negara di Afrika harus menyingkirkan insentif berupa tax holiday terhadap perusahaan asing besar yang ingin melakukan perdagangan atau aktivitas ekonomi.
Penasihat Teknis ATAF Bernd Schlenther mengatakan pemberian insentif tax holiday itu membuat negara-negara di Afrika kehilangan potensi penerimaan. Pemerintah Afrika perlu mengumpulkan penerimaan pajak seiring dengan mempromosikan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi negara.
“Ada 3 cara dasar untuk menumbuhkan penerimaan pajak, yaitu melalui konsumsi, perusahaan dan pemajakan penghasilan orang pribadi.” ujarnya di Nairobi seperti diberitakan namibian.com.na, Rabu (6/6).
Dia menekankan semua orang harus memahami betapa pentingnya peran pajak terhadap negara. Pajak membantu mendanai berbagai proyek pemerintah, terutama pada sektor sosial seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan infrastruktur.
Schlenther memaparkan faktor-faktor yang bisa merusak pembangunan negara adalah hal-hal seperti praktik penghindaran pajak seperti yang masih dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional.
Peran pajak dalam pembangunan negara merupakan proses peningkatan kapasitas administratif, fiskal dan kelembagaan pemerintah untuk berinteraksi secara konstruktif dengan masyarakat, serta juga berperan untuk mengejar tujuan publik secara lebih efektif.
Menurutnya ada hubungan yang kuat antara bagaimana pemerintah dibiayai dengan langkah pemerintah melakukan pemerintahan. Pemerintah akan lebih bertanggung jawab dan lebih cepat tanggap terhadap warganya pada saat pemerintah merasa bergantung pada warga terkait pendapatan.
Sejalan dengan Schlenther, Pakar Pajak Afrika Abdallah Ali-Nakyea mendesak negara-negara di Afrika untuk berhenti menerbitkan kebijakan tax holiday, sekaligus mencegah terbentuknya wilayah tax havens dan penghindaran pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.