OMAN

Negara Ini Tunda Penerapan PPN Hingga 2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2018 | 11:01 WIB
Negara Ini Tunda Penerapan PPN Hingga 2019

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman kemungkinan besar bakal menunda penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga tahun 2019. Alih-alih memperkenalkan rezim PPN, negara teluk ini akan mendahulukan penerapan cukai untuk sejumlah komoditas.

Kementerian Keuangan Oman mengatakan bahwa cukai akan terlebih dahulu diperkenalkan pada pertengahan tahun 2018. Komoditas seperti tembakau, minuman penambah energi dan berkabonasi/minuman soda akan menjadi target pungutan cukai meskipun belum diketahui berapa tarif cukai untuk komoditas-komoditas tersebut.

“Implementasi PPN tepat waktu akan bermanfaat bagi pemerintah karena akan memberi mereka uang pajak tambahan, namun kami yakin pemerintah mengambil keputusan dengan hati-hati dengan menunda penerapan kebijakan PPN,” kata Hettish Karmani, kepala riset perusahaan investasi U-Capital, Selasa (26/12).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Hingga kini belum jelas alasan pemerintah menunda penerapan PPN. Namun hal ini dapat memberikan ruang kepada pemerintah dan masyarakat terkait implementasi dan efek dari penerapan PPN di Oman.

“Akan ada tambahan waktu bagi pihak berwenang mempelajari pro dan kontra PPN. Keterlambatan dalam implementasi akan memberi lebih banyak waktu kepada sektor korporasi dan masyarakat untuk mempersiapkan rezim PPN,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, negara monarki absolut ini tengah dilanda defisit anggaran dan penerapan PPN ini diharapkan dapat menjaga stabilitas neraca keuangan kerajaan. Sejauh ini, baru dua negara di kawasan teluk yang akan memperkenalkan rezim PPN per Januari 2018, yakni Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sementara itu, lembaga moneter dunia (IMF) memproyeksikan dengan tarif PPN 5% akan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) di negara kawasan teluk sebesar 1%-2% setiap tahunnya. Secara spesifik, IMF memperkirakan dengan penerapan PPN di Oman akan meningkatkan PDB 1,7%. Dengan kata lain akan ada pemasukan tambahan ke kas karajaan sebesar $1,3 miliar tiap tahunnya.

“Sementara ini baru UEA dan Arab Saudi yang bergerak ke arah yang benar sehubungan dengan reformasi ekonomi. Oman dan Bahrain perlu mempercepat langkah mereka karena kondisi fundamental ekonominya lebih rentan,” kata Direktur IMF untuk Timur Tengah & Asia Tengah, Jihad Azour dilansir thenational.ae. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini