PROFIL PERPAJAKAN PORTUGAL

Negara Ini Terapkan Tiga Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 16:29 WIB
 Negara Ini Terapkan Tiga Tarif PPN

PORTUGAL adalah negara maju yang bergabung menjadi negara anggota Uni Eropa pada tahun 1986. Portugal termasuk negara tertua di Eropa. Negara ini dalam Bahasa latin disebut dengan nama Lusitania. Kata Portugis sering dipakai untuk menyebutkan penduduk atau orang yang berasal dari Portugal.

Portugal juga merupakan bangsa Eropa pertama yang menapakkan kakinya di Bumi Nusantara Indonesia pada tahun 1509 dan keterkaitan sejarah tersebut telah memberikan warna budaya di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, Portugal menjadi negara yang kaitannya sangat erat dengan sejarah Indonesia.

Adapun sejak 5 tahun terakhir tingkat pertumbuhan ekonomi negara ini berangsur membaik, hal ini dibuktikan dengan jumlah pertumbuhan PDB yang terus mengalami peningkatan. Tahun 2015 tingkat pertumbuhan PDB Portugal sebesar 1,45%.

Baca Juga:
Bikin Harga Rumah Naik, Portugal Setop Insentif dan Golden Visa WNA

Sistem Perpajakan

Portugal merupakan salah satu negara yang memungut pajak atas sesuatu yang dapat dibilang unik dan kontroversial. Pasalnya, belum lama ini pemerintah Portugal menetapkan aturan pemungutan pajak terhadap sinar matahari . Tidak hanya itu, yang unik lainnya adalah penetapan pajak bumi bangunan (PBB) yang lebih tinggi dari tarif standar terhadap rumah yang menawarkan pemandangan laut.

Otoritas Pajak Portugal (Tax and Customs Authority) menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 21%. Namun terdapat fasilitas pengurangan tarif bagi bagi usaha kecil dan menengah (UKM), sehingga tarifnya menjadi 17%. Namun, tarif tersebut hanya atas bagian laba kena pajak sebesar €15.000 (Rp212 juta).

Baca Juga:
Portugal Rencanakan Pengenaan Pajak 28% Atas Aset Kripto

Sementara itu, untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, Otoritas Pajak Portugal memberlakukan tarif progresif mulai dari 14,5% sampai dengan yang tertinggi senilai 48%.

Negara ini menetapkan tiga tarif PPN yang berbeda, yaitu tarif standar 23%, tarif menengah 13% dan tarif terendah sebesar 6%. Sementara itu, untuk perusahaan yang memiliki omzet kurang dari €10.000 per tahun akan dibebaskan dari PPN.

Saat ini, Portugal telah melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan lebih dari 66 negara. Terkait dengan withholding tax seperti pajak dividen, bunga dan royalti, otoritas pajak Portugal menetapkan tarif sebesar 25%.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik
PDB Nominal US$ 198,92 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 1,45% (2015)
Populasi 10,34 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 34,5% (2015)
Otoritas Pajak Tax and Customs Authority
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 21%
Tarif PPh Orang Pribadi 14,5% - 48%
Tarif PPN 23%
Tarif pajak dividen 25%
Tarif pajak royalti 25%
Tarif bunga 25%
Tax Treaty 66 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja