PORTUGAL

Inflasi Masih Tinggi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN Makanan Pokok

Dian Kurniati | Minggu, 10 September 2023 | 11:30 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN Makanan Pokok

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sejumlah produk makanan pokok hingga akhir tahun.

Perdana Menteri Antonio Costa mengatakan pembebasan PPN menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan. Dia juga meyakini pembebasan PPN itu dapat menurunkan inflasi.

"Kebijakan [pembebasan PPN] ini akan berkontribusi terhadap penurunan harga. Kami ingin terus mengendalikan harga produk makanan penting untuk membantu para keluarga," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk melindungi masyarakat dari tekanan inflasi. Pada situasi normal, produk pangan pokok dikenakan tarif PPN 6%. Kini, setidaknya 46 produk makanan pokok akan dibebaskan dari PPN pada April 2023.

Produk yang memenuhi syarat pembebasan PPN tersebut adalah barang-barang yang masuk dalam pola makan sehat orang Portugis.

Apabila diperinci, produk yang mendapat pembebasan PPN ini mencakup buah-buahan, sayuran, kacang-kacangan, produk susu, daging, telur, minyak zaitun, roti, dan telur.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembebasan PPN ini sesungguhnya akan berakhir pada Oktober 2023. Namun, inflasi pangan ternyata mencapai 7,3% secara tahunan. Dengan kondisi tersebut, pemerintah kemudian memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 31 Desember.

Berdasarkan penghitungan pemerintah, pembebasan PPN produk makanan pokok ini akan menelan biaya senilai 140 juta euro atau setara dengan Rp2,3 triliun.

Ketika kebijakan ini diberlakukan pada April lalu, inflasi produk makanan berada pada angka 15,4% secara tahunan.

"Pemerintah juga berencana menerbitkan kebijakan baru untuk membantu keluarga yang kesulitan membayar angsuran kredit karena suku bunga lebih tinggi," ujar Costa seperti dilansir aa.com.tr. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra