PORTUGAL

Bikin Harga Rumah Naik, Portugal Setop Insentif dan Golden Visa WNA

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Bikin Harga Rumah Naik, Portugal Setop Insentif dan Golden Visa WNA

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal memutuskan untuk menghapuskan fasilitas keringanan pajak bagi orang asing yang bersedia bekerja dan menjadi residen di negara tersebut.

Perdana Menteri Portugal Antonio Costa mengatakan pemberian fasilitas tersebut perlu diakhiri dalam rangka menangani krisis hunian yang terjadi di Portugal.

"Pemberian insentif pajak sudah tidak dapat dijustifikasi. Insentif tersebut telah meningkatkan harga properti hunian secara tak berkelanjutan," ujar Costa, dikutip Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selama ini, orang asing yang bersedia untuk pindah dan menjadi residen di Portugal mendapatkan fasilitas berupa pengenaan PPh dengan tarif hanya sebesar 20% atas penghasilan yang bersumber dari Portugal. Fasilitas ini berlaku selama 10 tahun.

Lebih lanjut, penghasilan yang bersumber dari luar negeri juga sepenuhnya dikecualikan dari PPh, kecuali pensiun yang dikenai PPh hanya sebesar 10%.

Sebagai perbandingan, wajib pajak orang pribadi yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut memiliki kewajiban untuk membayar PPh dengan tarif progresif mulai dari 14,5% maksimal 48%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Seperti dilansir euronews.com, Costa berpandangan ketimpangan perlakuan pajak ini pada umumnya adalah salah satu bentuk ketidakadilan fiskal.

Untuk diketahui, harga sewa rumah di Lisbon tercatat naik sebesar 112% terhitung sejak 2015. Adapun harga rumah tercatat naik sebesar 157% dari 2020 ke 2021.

Akibat lonjakan tersebut, puluhan ribu warga Lisbon dan beberapa kota lainnya turun ke jalan guna menuntut pemerintah untuk menyediakan hunian yang terjangkau.

Selain menghentikan pemberian fasilitas pajak bagi orang asing, Portugal sebelumnya juga telah menghentikan pemberian fasilitas golden visa. Namun, langkah ini belum mampu menghentikan lonjakan harga di pasar properti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra