PORTUGAL

Bikin Harga Rumah Naik, Portugal Setop Insentif dan Golden Visa WNA

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Bikin Harga Rumah Naik, Portugal Setop Insentif dan Golden Visa WNA

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal memutuskan untuk menghapuskan fasilitas keringanan pajak bagi orang asing yang bersedia bekerja dan menjadi residen di negara tersebut.

Perdana Menteri Portugal Antonio Costa mengatakan pemberian fasilitas tersebut perlu diakhiri dalam rangka menangani krisis hunian yang terjadi di Portugal.

"Pemberian insentif pajak sudah tidak dapat dijustifikasi. Insentif tersebut telah meningkatkan harga properti hunian secara tak berkelanjutan," ujar Costa, dikutip Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Selama ini, orang asing yang bersedia untuk pindah dan menjadi residen di Portugal mendapatkan fasilitas berupa pengenaan PPh dengan tarif hanya sebesar 20% atas penghasilan yang bersumber dari Portugal. Fasilitas ini berlaku selama 10 tahun.

Lebih lanjut, penghasilan yang bersumber dari luar negeri juga sepenuhnya dikecualikan dari PPh, kecuali pensiun yang dikenai PPh hanya sebesar 10%.

Sebagai perbandingan, wajib pajak orang pribadi yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut memiliki kewajiban untuk membayar PPh dengan tarif progresif mulai dari 14,5% maksimal 48%.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Seperti dilansir euronews.com, Costa berpandangan ketimpangan perlakuan pajak ini pada umumnya adalah salah satu bentuk ketidakadilan fiskal.

Untuk diketahui, harga sewa rumah di Lisbon tercatat naik sebesar 112% terhitung sejak 2015. Adapun harga rumah tercatat naik sebesar 157% dari 2020 ke 2021.

Akibat lonjakan tersebut, puluhan ribu warga Lisbon dan beberapa kota lainnya turun ke jalan guna menuntut pemerintah untuk menyediakan hunian yang terjangkau.

Selain menghentikan pemberian fasilitas pajak bagi orang asing, Portugal sebelumnya juga telah menghentikan pemberian fasilitas golden visa. Namun, langkah ini belum mampu menghentikan lonjakan harga di pasar properti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:05 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024