Ilustrasi.
LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal memutuskan untuk menghapuskan fasilitas keringanan pajak bagi orang asing yang bersedia bekerja dan menjadi residen di negara tersebut.
Perdana Menteri Portugal Antonio Costa mengatakan pemberian fasilitas tersebut perlu diakhiri dalam rangka menangani krisis hunian yang terjadi di Portugal.
"Pemberian insentif pajak sudah tidak dapat dijustifikasi. Insentif tersebut telah meningkatkan harga properti hunian secara tak berkelanjutan," ujar Costa, dikutip Sabtu (7/10/2023).
Selama ini, orang asing yang bersedia untuk pindah dan menjadi residen di Portugal mendapatkan fasilitas berupa pengenaan PPh dengan tarif hanya sebesar 20% atas penghasilan yang bersumber dari Portugal. Fasilitas ini berlaku selama 10 tahun.
Lebih lanjut, penghasilan yang bersumber dari luar negeri juga sepenuhnya dikecualikan dari PPh, kecuali pensiun yang dikenai PPh hanya sebesar 10%.
Sebagai perbandingan, wajib pajak orang pribadi yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut memiliki kewajiban untuk membayar PPh dengan tarif progresif mulai dari 14,5% maksimal 48%.
Seperti dilansir euronews.com, Costa berpandangan ketimpangan perlakuan pajak ini pada umumnya adalah salah satu bentuk ketidakadilan fiskal.
Untuk diketahui, harga sewa rumah di Lisbon tercatat naik sebesar 112% terhitung sejak 2015. Adapun harga rumah tercatat naik sebesar 157% dari 2020 ke 2021.
Akibat lonjakan tersebut, puluhan ribu warga Lisbon dan beberapa kota lainnya turun ke jalan guna menuntut pemerintah untuk menyediakan hunian yang terjangkau.
Selain menghentikan pemberian fasilitas pajak bagi orang asing, Portugal sebelumnya juga telah menghentikan pemberian fasilitas golden visa. Namun, langkah ini belum mampu menghentikan lonjakan harga di pasar properti. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.