PORTUGAL

Portugal Rencanakan Pengenaan Pajak 28% Atas Aset Kripto

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Portugal Rencanakan Pengenaan Pajak 28% Atas Aset Kripto

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal berencana untuk mulai mengenakan pajak atas capital gain yang diperoleh wajib pajak dari aset kripto. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun depan.

Dalam rencana anggaran 2023, PPh sebesar 28% akan dikenakan bila capital gain atas aset kripto direalisasikan oleh wajib pajak dalam waktu kurang dari 1 tahun.

"Capital gains atas aset kripto yang disimpan oleh wajib pajak selama lebih dari 1 tahun tetap dikecualikan dari PPh," tulis pemerintah dalam rencana anggaran 2023, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pengenaan PPh sebesar 28% atas capital gains dari aset kripto diusulkan oleh pemerintah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antarsektor. Pasalnya, PPh dengan tarif sebesar 28% adalah tarif yang berlaku umum dan dikenakan atas capital gains yang bersumber dari aset-aset lainnya.

Selain pengenaan PPh atas capital gains, pemerintah Portugal juga mengusulkan pengenaan bea (stamp duty) sebesar 4% atas komisi yang diperoleh perantara yang memfasilitasi transaksi aset kripto.

Untuk diketahui, pengenaan PPh atas capital gains dari aset kripto telah diwacanakan oleh Menteri Keuangan Portugal Fernando Medina sejak Mei. Menurutnya, aset kripto adalah instrumen investasi dan capital gains dari aset tersebut seharusnya dikenai pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bagaimanapun, Portugal perlu mengenakan pajak atas aset kripto sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara lain. "Beberapa negara sudah memiliki sistem pemajakan atas aset kripto, kami juga akan membangun sistem kami," ujar Medina pada Mei 2022 seperti dilansir blockworks.co.

Saat ini, Portugal masih memperlakukan aset kripto layaknya mata uang sehingga capital gains yang diterima oleh para investor aset tersebut terbebas dari pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra