PORTUGAL

Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Perdana menteri Portugal yang baru saja menjabat, Luis Montenegro berencana untuk memangkas tarif PPh orang pribadi guna meringankan beban pajak yang ditanggung kelas menengah.

Montenegro mengatakan penurunan tarif PPh orang pribadi diperlukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dia memperkirakan biaya yang timbul akibat penurunan tarif PPh tersebut mencapai €1,5 miliar.

"Pajak yang tinggi dan rumit adalah hambatan ekonomi yang menekan produktivitas dan penciptaan lapangan kerja," katanya, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, tarif PPh orang pribadi yang berlaku di Portugal sebesar 13% hingga 48%. Akibat struktur tarif ini, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh kelas menengah mencapai 30%.

Rencananya, tarif PPh orang pribadi akan diturunkan sebesar 0,5 hingga 3 poin persentase. Menurut Montenegro, penurunan tarif PPh orang pribadi diperlukan untuk mendorong kenaikan upah.

"Kita harus meringankan beban perusahaan dan pekerja kita. Pajak yang tinggi menghambat investasi dan menghalangi perusahaan untuk membayar gaji yang lebih tinggi kepada pegawai," ujarnya seperti dilansir irishexaminer.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Montenegro mengeklaim pemangkasan tarif pajak dan beberapa kebijakan ekonomi lainnya bakal mendorong pertumbuhan ekonomi Portugal ke level 3,5% atau bahkan lebih. Pertumbuhan ekonomi sebesar 3,5% ditargetkan tercapai pada tahun keempat Montenegro menjabat.

Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi Portugal mencapai 2,3%. Bank sentral Portugal memperkirakan perekonomian domestik hanya akan tumbuh sebesar 2% pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya