PORTUGAL

Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Perdana menteri Portugal yang baru saja menjabat, Luis Montenegro berencana untuk memangkas tarif PPh orang pribadi guna meringankan beban pajak yang ditanggung kelas menengah.

Montenegro mengatakan penurunan tarif PPh orang pribadi diperlukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dia memperkirakan biaya yang timbul akibat penurunan tarif PPh tersebut mencapai €1,5 miliar.

"Pajak yang tinggi dan rumit adalah hambatan ekonomi yang menekan produktivitas dan penciptaan lapangan kerja," katanya, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Saat ini, tarif PPh orang pribadi yang berlaku di Portugal sebesar 13% hingga 48%. Akibat struktur tarif ini, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh kelas menengah mencapai 30%.

Rencananya, tarif PPh orang pribadi akan diturunkan sebesar 0,5 hingga 3 poin persentase. Menurut Montenegro, penurunan tarif PPh orang pribadi diperlukan untuk mendorong kenaikan upah.

"Kita harus meringankan beban perusahaan dan pekerja kita. Pajak yang tinggi menghambat investasi dan menghalangi perusahaan untuk membayar gaji yang lebih tinggi kepada pegawai," ujarnya seperti dilansir irishexaminer.com.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Montenegro mengeklaim pemangkasan tarif pajak dan beberapa kebijakan ekonomi lainnya bakal mendorong pertumbuhan ekonomi Portugal ke level 3,5% atau bahkan lebih. Pertumbuhan ekonomi sebesar 3,5% ditargetkan tercapai pada tahun keempat Montenegro menjabat.

Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi Portugal mencapai 2,3%. Bank sentral Portugal memperkirakan perekonomian domestik hanya akan tumbuh sebesar 2% pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI