PORTUGAL

Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Perdana menteri Portugal yang baru saja menjabat, Luis Montenegro berencana untuk memangkas tarif PPh orang pribadi guna meringankan beban pajak yang ditanggung kelas menengah.

Montenegro mengatakan penurunan tarif PPh orang pribadi diperlukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dia memperkirakan biaya yang timbul akibat penurunan tarif PPh tersebut mencapai €1,5 miliar.

"Pajak yang tinggi dan rumit adalah hambatan ekonomi yang menekan produktivitas dan penciptaan lapangan kerja," katanya, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, tarif PPh orang pribadi yang berlaku di Portugal sebesar 13% hingga 48%. Akibat struktur tarif ini, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh kelas menengah mencapai 30%.

Rencananya, tarif PPh orang pribadi akan diturunkan sebesar 0,5 hingga 3 poin persentase. Menurut Montenegro, penurunan tarif PPh orang pribadi diperlukan untuk mendorong kenaikan upah.

"Kita harus meringankan beban perusahaan dan pekerja kita. Pajak yang tinggi menghambat investasi dan menghalangi perusahaan untuk membayar gaji yang lebih tinggi kepada pegawai," ujarnya seperti dilansir irishexaminer.com.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Montenegro mengeklaim pemangkasan tarif pajak dan beberapa kebijakan ekonomi lainnya bakal mendorong pertumbuhan ekonomi Portugal ke level 3,5% atau bahkan lebih. Pertumbuhan ekonomi sebesar 3,5% ditargetkan tercapai pada tahun keempat Montenegro menjabat.

Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi Portugal mencapai 2,3%. Bank sentral Portugal memperkirakan perekonomian domestik hanya akan tumbuh sebesar 2% pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja