THAILAND

Negara Ini Terapkan PPN 7% untuk Transaksi E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 14:17 WIB
Negara Ini Terapkan PPN 7% untuk Transaksi E-Commerce

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana untuk meraup THB3 miliar Rp1,29 triliun secara tahunan dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada 80-90 penyedia layanan online berskala internasional di Thailand.

Penasihat Administrasi Pajak Thailand Patricia Monkhonvanit mengatakan penerimaan itu ditargetkan karena dari jumlah perusahaan yang melakukan bisnis secara online itu, sebagian besar sudah terdaftar menjadi wajib pajak PPN.

“Saya yakin vendor asing dan platform e-commerce baik yang melakukan aktivitas penjualan maupun pembelian di Thailan bersedia membayar PPN dengan tarif 7%. Pemerintah optimis aktivitas bisnisnya tidak akan terganggu dengan pengenaan pajak ini,” katanya di Bangkok, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Thailand Didesak Beri Insentif Pajak untuk Dukung Perumahan Lansia

Dia menyebutkan sektor yang akan terkena PPN 7% terhadap warga Thailand meliputi mengunduh game online, mengunduh stiker, TV online, iklan online, pemesanan hotel online dan penjualan konten digital lainnya.

Dalam beleid yang akan mengatur hal ini, vendor asing maupun platform e-commerce yang menjual barang atau jasa secara online diwajibkan untuk membayar PPN. Penyetoran PPN ini tergantung pada skema pembayaran atau pembelian yang dilakukan oleh konsumen.

Jika hal konsumen atau pembeli membayar biaya layanan secara langsung ke penyedia layanan, maka penyedia harus membayar PPN ke otoritas pahaj. Lalu jika biaya layanan dibayarkan melalui platform, maka operator platform yang harus menyetor PPN.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

“Untuk pemesanan hotel secara online, maka PPN akan didasarkan pada biaya layanan pemesanan hotel online, bukan atas tarif kamar yang disewa konsumen,” katanya.

Pemerintah Thailand juga mengharuskan penyedia layanan online asing untuk mendaftarkan diri ke otoritas pajak dalam rangka mematuhi kewajiban PPN 7%. Pendaftaran itu pun harus dilakukan terhitung 30 hari sejak aturan tersebut berlaku.

Selain berlaku di Thailand, Patricia juga memaparkan studi dari The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mencatat ada sekitar 50 negara yang memungut PPN dari penyedia layanan online hingga saat ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?