THAILAND

Negara Ini Terapkan PPN 7% untuk Transaksi E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 14:17 WIB
Negara Ini Terapkan PPN 7% untuk Transaksi E-Commerce

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana untuk meraup THB3 miliar Rp1,29 triliun secara tahunan dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada 80-90 penyedia layanan online berskala internasional di Thailand.

Penasihat Administrasi Pajak Thailand Patricia Monkhonvanit mengatakan penerimaan itu ditargetkan karena dari jumlah perusahaan yang melakukan bisnis secara online itu, sebagian besar sudah terdaftar menjadi wajib pajak PPN.

“Saya yakin vendor asing dan platform e-commerce baik yang melakukan aktivitas penjualan maupun pembelian di Thailan bersedia membayar PPN dengan tarif 7%. Pemerintah optimis aktivitas bisnisnya tidak akan terganggu dengan pengenaan pajak ini,” katanya di Bangkok, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Dia menyebutkan sektor yang akan terkena PPN 7% terhadap warga Thailand meliputi mengunduh game online, mengunduh stiker, TV online, iklan online, pemesanan hotel online dan penjualan konten digital lainnya.

Dalam beleid yang akan mengatur hal ini, vendor asing maupun platform e-commerce yang menjual barang atau jasa secara online diwajibkan untuk membayar PPN. Penyetoran PPN ini tergantung pada skema pembayaran atau pembelian yang dilakukan oleh konsumen.

Jika hal konsumen atau pembeli membayar biaya layanan secara langsung ke penyedia layanan, maka penyedia harus membayar PPN ke otoritas pahaj. Lalu jika biaya layanan dibayarkan melalui platform, maka operator platform yang harus menyetor PPN.

Baca Juga:
Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

“Untuk pemesanan hotel secara online, maka PPN akan didasarkan pada biaya layanan pemesanan hotel online, bukan atas tarif kamar yang disewa konsumen,” katanya.

Pemerintah Thailand juga mengharuskan penyedia layanan online asing untuk mendaftarkan diri ke otoritas pajak dalam rangka mematuhi kewajiban PPN 7%. Pendaftaran itu pun harus dilakukan terhitung 30 hari sejak aturan tersebut berlaku.

Selain berlaku di Thailand, Patricia juga memaparkan studi dari The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mencatat ada sekitar 50 negara yang memungut PPN dari penyedia layanan online hingga saat ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP