THAILAND

Negara Ini Terapkan PPN 7% untuk Transaksi E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 14:17 WIB
Negara Ini Terapkan PPN 7% untuk Transaksi E-Commerce

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana untuk meraup THB3 miliar Rp1,29 triliun secara tahunan dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada 80-90 penyedia layanan online berskala internasional di Thailand.

Penasihat Administrasi Pajak Thailand Patricia Monkhonvanit mengatakan penerimaan itu ditargetkan karena dari jumlah perusahaan yang melakukan bisnis secara online itu, sebagian besar sudah terdaftar menjadi wajib pajak PPN.

“Saya yakin vendor asing dan platform e-commerce baik yang melakukan aktivitas penjualan maupun pembelian di Thailan bersedia membayar PPN dengan tarif 7%. Pemerintah optimis aktivitas bisnisnya tidak akan terganggu dengan pengenaan pajak ini,” katanya di Bangkok, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Dia menyebutkan sektor yang akan terkena PPN 7% terhadap warga Thailand meliputi mengunduh game online, mengunduh stiker, TV online, iklan online, pemesanan hotel online dan penjualan konten digital lainnya.

Dalam beleid yang akan mengatur hal ini, vendor asing maupun platform e-commerce yang menjual barang atau jasa secara online diwajibkan untuk membayar PPN. Penyetoran PPN ini tergantung pada skema pembayaran atau pembelian yang dilakukan oleh konsumen.

Jika hal konsumen atau pembeli membayar biaya layanan secara langsung ke penyedia layanan, maka penyedia harus membayar PPN ke otoritas pahaj. Lalu jika biaya layanan dibayarkan melalui platform, maka operator platform yang harus menyetor PPN.

Baca Juga:
Baru Dilantik, Menteri Pariwisata Ini Segera Terapkan Pajak Turis

“Untuk pemesanan hotel secara online, maka PPN akan didasarkan pada biaya layanan pemesanan hotel online, bukan atas tarif kamar yang disewa konsumen,” katanya.

Pemerintah Thailand juga mengharuskan penyedia layanan online asing untuk mendaftarkan diri ke otoritas pajak dalam rangka mematuhi kewajiban PPN 7%. Pendaftaran itu pun harus dilakukan terhitung 30 hari sejak aturan tersebut berlaku.

Selain berlaku di Thailand, Patricia juga memaparkan studi dari The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mencatat ada sekitar 50 negara yang memungut PPN dari penyedia layanan online hingga saat ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN