SINGAPURA

Negara Ini Tegaskan Komitmennya Kenakan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 16:07 WIB
Negara Ini Tegaskan Komitmennya Kenakan Pajak Karbon

SINGAPURA, DDTCNews – Singapura menegaskan kembali komitmennya untuk memerangi potensi gangguan terhadap ekosistem dan masyarakat manusia, serta untuk mengurangi intensitas emisi dengan menerapkan pajak karbon mulai 2019.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretariat Perubahan Iklim Nasional (NCCS) sebagai tanggapan atas keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump baru-baru ini yang mengumumkan bahwa negara tersebut menarik diri dari kesepakatan perubahan iklim global Paris 2015.

“Sebagai negara kecil, Singapura sangat rentan terhadap konsekuensi perubahan iklim. Kami juga secara kukuh mendukung sistem multilateral berbasis peraturan, dan menguatkan peran penting diplomasi dalam memecahkan masalah pada kepentingan global,” ungkap pernyataan NCCS, Jumat (2/6).

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Sebelumnya, Singapura telah menyatakan akan turut berkontribusi dalam mengurangi intensitas emisi sebesar 36% mulai dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2030.

Pemerintah Singapura mengumumkan niatnya untuk memperkenalkan pajak karbon dalam APBN 2017 pada bulan Februari lalu. Ini berarti Singapura akan memungut biaya berdasarkan emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik dan pemancar langsung lainnya.

Dewan Lingkungan Singapura (SEC) mengatakan dalam sebuah pernyataan terpisah pada hari Jumat bahwa keputusan yang diambil oleh AS untuk menarik diri dari Persetujuan Paris tidak akan menghentikan Singapura mengambil tindakan melawan perubahan iklim.

Baca Juga:
Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Ketua SEC Isabella Loh, seperti dilansir straitstimes.com, mendesak negara tersebut untuk terus melangkah maju dengan rencananya untuk menciptakan masa depan energi yang berkelanjutan berdasarkan industri hemat energi dan pengembangan teknologi energi bersih.

“Kami percaya bahwa pendekatan global untuk menghadapi perubahan iklim menjadi salah satu cara untuk mengatasi dampaknya secara efektif. Kami tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencapai janji kami di Paris, termasuk menerapkan pajak karbon dari tahun 2019,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN