INDIA

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Muhamad Wildan | Senin, 18 Maret 2024 | 12:00 WIB
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memberikan fasilitas penurunan tarif pajak impor mobil listrik khusus untuk pabrikan-pabrikan tertentu yang memenuhi kriteria.

Menurut pemerintah, penurunan tarif pajak impor diberikan apabila pabrikan berkomitmen untuk menanamkan modal di India setidaknya senilai US$500 juta dan mulai memproduksi mobil listrik di India dalam waktu 3 tahun.

"Kebijakan ini dirancang untuk menarik investasi manufaktur mobil listrik oleh produsen kendaraan global," jelas pemerintah, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Jika kriteria tersebut terpenuhi, pabrikan hanya akan dikenai pajak sebesar 15% atas 8.000 mobil listrik yang mereka impor setiap tahunnya. Sebagai perbandingan, tarif pajak yang berlaku atas impor mobil listrik sesungguhnya adalah sebesar 70% hingga 100%.

Insentif penurunan pajak impor menjadi sebesar 15% diberikan atas mobil listrik dengan nilai CIF minimal US$35.000. Fasilitas penurunan pajak impor diberikan kepada pabrikan yang memenuhi kriteria maksimal selama 5 tahun.

Meski sambutan positif dari pabrikan asing, kebijakan penurunan pajak impor ini mendapatkan kritik dari pabrikan lokal. Menurut pabrikan lokal, kebijakan ini berpotensi menguntungkan pabrikan asing seperti Tesla dan lain-lain.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Menteri Perdagangan dan Industri India Piyush Goyal menegaskan insentif pajak tersebut diberikan bukan untuk mengakomodasi permintaan dari pabrikan tertentu. Menurutnya, insentif diberikan untuk menarik investasi dari seluruh pihak.

"Insentif akan memperkuat ekosistem mobil listrik di India dengan mendorong persaingan yang sehat antara para pabrikan," ujarnya seperti dilansir qz.com.

Hingga saat ini, penggunaan mobil listrik di India memang masih sangat minim. Sumbangsih mobil listrik terhadap total penjualan mobil di India hanya 2%.

Sementara itu, pemerintah India menargetkan sumbangsih mobil listrik terhadap total penjualan bisa naik ke 30% pada 2030. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?