UNI EMIRAT ARAB

Negara Ini Siap Terapkan PPN 5% Mulai Januari 2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2017 | 15:31 WIB
Negara Ini Siap Terapkan PPN 5% Mulai Januari 2018 Menteri Keuangan UEA Obaid Humaid Al Tayer (kiri) dan Managing Director IMF Christine Lagarde (kanan). (Foto:Gulf News)

DUBAI, DDTCNews – Uni Emirat Arab (UEA) telah memberikan rincian lebih lanjut terkait dengan rencananya untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN). Bersamaan dengan Negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) UEA akan menetapkan tarif PPN sebesar 5% mulai 1 Januari 2018.

Menteri Keuangan UEA Obaid Humaid Al Tayer mengatakan belum lama ini negara GCC sepakat untuk memperkenalkan PPN pada tarif 5% mulai awal 2018. Dia menambahkan bahwa persetujuan kerangka penerapan PPN di seluruh GCC diharapkan akan selesai pada Juni 2017 ini.

“Setelah kerangka (aturan) PPN disetujui, negara GCC memiliki waktu 1 tahun, mulai dari 2018 sampai 2019 untuk mengimplementasikannya,” ucapnya saat membuka konferensi pers yang digelar pada Rabu, (8/2).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Al Tayer menjelaskan setiap negara GCC diberikan kebebasan untuk menerapkan PPN dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan sektor swasta yang harus menyesuaikan diri.

Seperti dilansir dalam gulfnews.com, pemerintah UEA berharap, nantinya penerapan PPN ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan negara dari sektor pajak hingga sebesar AED12 miliar (Rp43,5 triliun).

Sebagai informasi, negara GCC memutuskan untuk menerapkan PPN sebagi upaya pemerintah untuk melakukan diversifikasi penerimaan negara yang disebabkan karena adanya penurunan tajan dari harga minyak dunia.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara itu, Managing Director IMF Christine Lagarde mengatakan beberapa negara GCC telah melakukan reformasi sejak tahun lalu dalam menyikapi harga minyak yang terus menurun drastis. Dia juga menambahkan penyesuaian fiskal akan dibutuhkan dalam jangka menengah.

“Jika memungkinkan, negara harus mengambil tindakan untuk mengurangi defisit secara bertahap, serta memperkuat kerangka fiskal jangka menengah dan transparansi fiskal untuk mendukung penyesuaian,” ujarnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?