UNI EMIRAT ARAB

Negara Ini Siap Terapkan PPN 5% Mulai Januari 2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2017 | 15:31 WIB
Negara Ini Siap Terapkan PPN 5% Mulai Januari 2018 Menteri Keuangan UEA Obaid Humaid Al Tayer (kiri) dan Managing Director IMF Christine Lagarde (kanan). (Foto:Gulf News)

DUBAI, DDTCNews – Uni Emirat Arab (UEA) telah memberikan rincian lebih lanjut terkait dengan rencananya untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN). Bersamaan dengan Negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) UEA akan menetapkan tarif PPN sebesar 5% mulai 1 Januari 2018.

Menteri Keuangan UEA Obaid Humaid Al Tayer mengatakan belum lama ini negara GCC sepakat untuk memperkenalkan PPN pada tarif 5% mulai awal 2018. Dia menambahkan bahwa persetujuan kerangka penerapan PPN di seluruh GCC diharapkan akan selesai pada Juni 2017 ini.

“Setelah kerangka (aturan) PPN disetujui, negara GCC memiliki waktu 1 tahun, mulai dari 2018 sampai 2019 untuk mengimplementasikannya,” ucapnya saat membuka konferensi pers yang digelar pada Rabu, (8/2).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Al Tayer menjelaskan setiap negara GCC diberikan kebebasan untuk menerapkan PPN dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan sektor swasta yang harus menyesuaikan diri.

Seperti dilansir dalam gulfnews.com, pemerintah UEA berharap, nantinya penerapan PPN ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan negara dari sektor pajak hingga sebesar AED12 miliar (Rp43,5 triliun).

Sebagai informasi, negara GCC memutuskan untuk menerapkan PPN sebagi upaya pemerintah untuk melakukan diversifikasi penerimaan negara yang disebabkan karena adanya penurunan tajan dari harga minyak dunia.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sementara itu, Managing Director IMF Christine Lagarde mengatakan beberapa negara GCC telah melakukan reformasi sejak tahun lalu dalam menyikapi harga minyak yang terus menurun drastis. Dia juga menambahkan penyesuaian fiskal akan dibutuhkan dalam jangka menengah.

“Jika memungkinkan, negara harus mengambil tindakan untuk mengurangi defisit secara bertahap, serta memperkuat kerangka fiskal jangka menengah dan transparansi fiskal untuk mendukung penyesuaian,” ujarnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini