UNI EMIRAT ARAB

Negara Ini Siap Terapkan PPN 5% Mulai Januari 2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2017 | 15:31 WIB
Negara Ini Siap Terapkan PPN 5% Mulai Januari 2018 Menteri Keuangan UEA Obaid Humaid Al Tayer (kiri) dan Managing Director IMF Christine Lagarde (kanan). (Foto:Gulf News)

DUBAI, DDTCNews – Uni Emirat Arab (UEA) telah memberikan rincian lebih lanjut terkait dengan rencananya untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN). Bersamaan dengan Negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) UEA akan menetapkan tarif PPN sebesar 5% mulai 1 Januari 2018.

Menteri Keuangan UEA Obaid Humaid Al Tayer mengatakan belum lama ini negara GCC sepakat untuk memperkenalkan PPN pada tarif 5% mulai awal 2018. Dia menambahkan bahwa persetujuan kerangka penerapan PPN di seluruh GCC diharapkan akan selesai pada Juni 2017 ini.

“Setelah kerangka (aturan) PPN disetujui, negara GCC memiliki waktu 1 tahun, mulai dari 2018 sampai 2019 untuk mengimplementasikannya,” ucapnya saat membuka konferensi pers yang digelar pada Rabu, (8/2).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Al Tayer menjelaskan setiap negara GCC diberikan kebebasan untuk menerapkan PPN dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan sektor swasta yang harus menyesuaikan diri.

Seperti dilansir dalam gulfnews.com, pemerintah UEA berharap, nantinya penerapan PPN ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan negara dari sektor pajak hingga sebesar AED12 miliar (Rp43,5 triliun).

Sebagai informasi, negara GCC memutuskan untuk menerapkan PPN sebagi upaya pemerintah untuk melakukan diversifikasi penerimaan negara yang disebabkan karena adanya penurunan tajan dari harga minyak dunia.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Managing Director IMF Christine Lagarde mengatakan beberapa negara GCC telah melakukan reformasi sejak tahun lalu dalam menyikapi harga minyak yang terus menurun drastis. Dia juga menambahkan penyesuaian fiskal akan dibutuhkan dalam jangka menengah.

“Jika memungkinkan, negara harus mengambil tindakan untuk mengurangi defisit secara bertahap, serta memperkuat kerangka fiskal jangka menengah dan transparansi fiskal untuk mendukung penyesuaian,” ujarnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN