OMAN

Negara Ini Sepakati Harmonisasi Tarif PPN di Kawasan Teluk

Gallantino Farman | Rabu, 16 November 2016 | 14:10 WIB
Negara Ini Sepakati Harmonisasi Tarif PPN di Kawasan Teluk Muscat, Ibukota Oman.

MUSCAT, DDTCNews - Kabar harmonisasi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kawasan Negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan dan tarif 5% rencananya akan diterapkan di negara-negara yang menjadi anggotanya. Oman menjadi yang terakhir menyepakati harmonisasi PPN ini.

Sekjen Kementerian Keuangan Oman Nasser Al Shukaili mengatakan hal ini bertujuan sebagai diversifikasi penerimaan pajak di tengah turunnya harga minyak dan gas. Usulan sudah disampaikan ke badan legislatif dan akan segera ditandatangani minggu depan.

"Ini bentuk komitmen kami (Oman) dengan negara-negara GCC, kami akan menerapkan cukai terlebih dahulu di awal 2017 nanti. Lalu PPN di awal 2018," katanya Selasa, (16/11).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Nasser menambahkan akan menaikkan harga berbagai komoditas, termasuk yang memiliki dampak eksternalitas negatif seperti produk alkohol, tembakau, dan minuman ringan (soda), serta pemerintah akan mengamandemen aturan pajak.

Seperti dilansir dari gulfnews.com, dalam kurun waktu sepuluh tahun, pajak penghasilan (PPh) badan menjadi sumber terbesar penerimaan negara. Pada 2016, penerimaan PPh badan tumbuh dari OMR180 juta (Rp6,2 triliun) menjadi OMR350,7 juta.

"Banyak perusahaan yang mulai berdiri dan banyak investasi asing yang masuk ke Oman. Rencananya kami akan ubah aturan yang membebaskan PPh Badan selama 10 tahun," ungkapnya.

Menurut Nasser, sepanjang semester pertama di 2016, Oman mengalami defisit fiskal. Oleh karena itu, kini pemerintah sedang gencar memangkas anggarannya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN