OMAN

Negara Ini Sepakati Harmonisasi Tarif PPN di Kawasan Teluk

Gallantino Farman | Rabu, 16 November 2016 | 14:10 WIB
Negara Ini Sepakati Harmonisasi Tarif PPN di Kawasan Teluk Muscat, Ibukota Oman.

MUSCAT, DDTCNews - Kabar harmonisasi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kawasan Negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan dan tarif 5% rencananya akan diterapkan di negara-negara yang menjadi anggotanya. Oman menjadi yang terakhir menyepakati harmonisasi PPN ini.

Sekjen Kementerian Keuangan Oman Nasser Al Shukaili mengatakan hal ini bertujuan sebagai diversifikasi penerimaan pajak di tengah turunnya harga minyak dan gas. Usulan sudah disampaikan ke badan legislatif dan akan segera ditandatangani minggu depan.

"Ini bentuk komitmen kami (Oman) dengan negara-negara GCC, kami akan menerapkan cukai terlebih dahulu di awal 2017 nanti. Lalu PPN di awal 2018," katanya Selasa, (16/11).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Nasser menambahkan akan menaikkan harga berbagai komoditas, termasuk yang memiliki dampak eksternalitas negatif seperti produk alkohol, tembakau, dan minuman ringan (soda), serta pemerintah akan mengamandemen aturan pajak.

Seperti dilansir dari gulfnews.com, dalam kurun waktu sepuluh tahun, pajak penghasilan (PPh) badan menjadi sumber terbesar penerimaan negara. Pada 2016, penerimaan PPh badan tumbuh dari OMR180 juta (Rp6,2 triliun) menjadi OMR350,7 juta.

"Banyak perusahaan yang mulai berdiri dan banyak investasi asing yang masuk ke Oman. Rencananya kami akan ubah aturan yang membebaskan PPh Badan selama 10 tahun," ungkapnya.

Menurut Nasser, sepanjang semester pertama di 2016, Oman mengalami defisit fiskal. Oleh karena itu, kini pemerintah sedang gencar memangkas anggarannya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?