OMAN

Negara Ini Sepakati Harmonisasi Tarif PPN di Kawasan Teluk

Gallantino Farman | Rabu, 16 November 2016 | 14:10 WIB
Negara Ini Sepakati Harmonisasi Tarif PPN di Kawasan Teluk Muscat, Ibukota Oman.

MUSCAT, DDTCNews - Kabar harmonisasi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kawasan Negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan dan tarif 5% rencananya akan diterapkan di negara-negara yang menjadi anggotanya. Oman menjadi yang terakhir menyepakati harmonisasi PPN ini.

Sekjen Kementerian Keuangan Oman Nasser Al Shukaili mengatakan hal ini bertujuan sebagai diversifikasi penerimaan pajak di tengah turunnya harga minyak dan gas. Usulan sudah disampaikan ke badan legislatif dan akan segera ditandatangani minggu depan.

"Ini bentuk komitmen kami (Oman) dengan negara-negara GCC, kami akan menerapkan cukai terlebih dahulu di awal 2017 nanti. Lalu PPN di awal 2018," katanya Selasa, (16/11).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Nasser menambahkan akan menaikkan harga berbagai komoditas, termasuk yang memiliki dampak eksternalitas negatif seperti produk alkohol, tembakau, dan minuman ringan (soda), serta pemerintah akan mengamandemen aturan pajak.

Seperti dilansir dari gulfnews.com, dalam kurun waktu sepuluh tahun, pajak penghasilan (PPh) badan menjadi sumber terbesar penerimaan negara. Pada 2016, penerimaan PPh badan tumbuh dari OMR180 juta (Rp6,2 triliun) menjadi OMR350,7 juta.

"Banyak perusahaan yang mulai berdiri dan banyak investasi asing yang masuk ke Oman. Rencananya kami akan ubah aturan yang membebaskan PPh Badan selama 10 tahun," ungkapnya.

Menurut Nasser, sepanjang semester pertama di 2016, Oman mengalami defisit fiskal. Oleh karena itu, kini pemerintah sedang gencar memangkas anggarannya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini